PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak •
Makassar

Ini Link Pendaftaran Ziarah Makam Covid-19 di Macanda

583
×

Ini Link Pendaftaran Ziarah Makam Covid-19 di Macanda

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Ziarah Makam Covid-19 di Macanda
Link Pendaftaran Ziarah Makam Covid-19 di Macanda

MAKASSAR—Kordinator Wisata Duta Covid-19 Sulawesi Selatan Husni Thamrin menjelaskan pendaftaran ziarah tempat pemakaman khusus (TPK) Covid-19 Macanda dilakukan seacara online.

“Ziarah makam kami membuka secara online dengan link www.ziarahsulselprov.com diharapkan masyarakat sebelum ziarah untuk mendaftar terlebih dahulu,” kata Husni Thamrin, Senin (22/3/2021).

Lanjut Juru Bicara Satuan tugas Penanganan Covid-19 Sulsel ini mengatakan ziarah pemakaman di Macanda merupakan instruksi Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dengan menggunakan protokol kesehatan dan sifatnya gratis tanpa ada biaya apapun.

“Pembukaan ziarah pemakaman Covid-19 di Macanda sesuai dengan arahan Plt Gubernur Sulsel dan tidak ada biaya apapun gratis,” ungkapnya.

Berikut Teknis ziarah tempat pemakaman khusus (TPK) Covid-19 Macanda :

1. Mendaftar secara online mulai tanggal 22 Maret 2021 dan ziarah mulai dibuka tanggal 23 Maret 2021. Tata cara pendaftaran sebagai berikut:

  • Mengunjungi website ziarahsulselprov.com,
  • Mengisi data yang dibutuhkan sesuai permintaan dalam website yaitu Nama Peziarah, No whatsapp, email.
  • Mencari nama jenazah yang akan diziarahi di kolom pencarian yang telah disiapkan.
  • Memilih jadwal yang tersedia di website. Menunggu konfirmasi jadwal melalui email dan/atau WhatsApp.
  • Atau untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Call Center 24 jam Satgas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan.  Telp: (+62) 082154021119 / (+62) 0811444811

2. Jadwal ziarah adalah setiap hari yaitu pukul 09.30-11.30 WITA dan pukul 15.30 – 17.30 WITA.

  • Setiap peziarah wajib datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Peziarah yang datang tidak sesuai dengan jadwal tidak akan dilayani dan harus melakukan pendaftaran di website untuk mendapatkan jadwal ziarah.

3. Jumlah maksimal anggota keluarga setiap rombongan yang berkunjung sebanyak 5 (lima) orang (termasuk dengan ketua rombongan) untuk setiap sesi.

  • Jumlah rombongan yang masuk hanya diperbolehkan 5 orang.
  • Jika yang datang lebih dari 5 orang, maka kelebihan anggota keluarga tersebut tidak diperbolehkan masuk.

4. Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi).

  • Sesi ziarah tidak boleh melebihi dari waktu yang ditentukan.
  • Peziarah yang datang terlambat diperbolehkan masuk, asalkan tidak melebihi batas waktu ziarah yang ditentukan.

5. Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.

  • Tidak boleh membuang sampah sembarangan di area pemakaman.
  • Diperbolehkan mengambil gambar untuk kepentingan dokumentasi pribadi dan tidak untuk disalahgunakan
  • Praktik ziarah dilakukan dengan tertib sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

6. Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/POLRI) dan petugas TPK Macanda. Petugas dan tim pengamanan berhak untuk mengingatkan dan menegur peziarah yang tidak mengikuti aturan.

7. Wajib menjalankan Protokol Kesehatan.

  • Peziarah wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M).
  • Peziarah tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat.

8. Semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya. (Sumber: Satgas/Sabri, M.Kes)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com