SEOUL—Jaksa Korea Selatan pada hari Minggu (26/1/2025) resmi menuntut Presiden Yoon Suk Yeol dengan dakwaan memimpin pemberontakan terkait dengan pemberlakuan deklarasi darurat militer yang hanya bertahan sejenak pada 3 Desember 2024. Tuntutan ini menambah panjang ketegangan politik yang melanda negara dengan ekonomi terbesar keempat di Asia ini, yang juga merupakan sekutu penting Amerika Serikat.
Pemberontakan yang didakwakan jaksa tersebut terfokus pada langkah Yoon yang memberlakukan deklarasi darurat militer untuk mengendalikan situasi politik yang semakin memanas. Deklarasi itu bertujuan untuk membatasi kegiatan politik dan parlemen, serta mengatur media—langkah yang langsung menimbulkan kontroversi dan kehebohan. Dalam sidang ini, jika terbukti bersalah, Yoon bisa menghadapi ancaman hukuman penjara bertahun-tahun akibat tindakannya.
Pengacara Yoon dengan tegas mengkritik dakwaan ini sebagai “pilihan terburuk” yang diambil penuntut. Menurut pengacara tersebut, pemberlakuan darurat militer hanya merupakan upaya yang tidak berhasil dalam menghadapi krisis politik domestik yang dipicu oposisi yang dianggap telah melampaui batas. Di sisi lain, partai oposisi menyambut baik keputusan ini sebagai langkah penting dalam mempertanggungjawabkan tindakan Presiden Yoon.
Sejarah hukum Korea Selatan mencatat bahwa dakwaan semacam ini belum pernah diajukan terhadap presiden sebelumnya. Hal ini menjadikan kasus ini sangat penting dan sensitif bagi politik negeri tersebut. Selain Yoon, Perdana Menteri Korea Selatan yang juga terlibat dalam krisis ini telah dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya, sementara sejumlah pejabat militer juga terancam dikenakan tuduhan atas peran mereka dalam upaya pemberontakan tersebut.
“Upaya pemberlakuan darurat militer ini adalah respons putus asa untuk mengatasi krisis politik yang dihadapi, yang disebabkan oleh ketegangan antara pemerintah dan oposisi,” kata pengacara Yoon dalam pernyataannya.
Sejak 15 Januari lalu, Yoon yang juga mantan jaksa senior, telah ditahan di sel isolasi. Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang masih menjabat namun ditahan. Tindakannya sempat menuai penolakan keras dari publik dan politikus, hingga akhirnya pihak berwenang memutuskan untuk menahannya.
Dakwaan pemberontakan merupakan salah satu dakwaan yang paling berat yang dapat dikenakan pada seorang presiden di Korea Selatan. Jika terbukti bersalah, hukuman yang dapat dijatuhkan termasuk hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, meskipun eksekusi mati sudah jarang dilakukan di negara ini dalam beberapa dekade terakhir.
Juru bicara Partai Demokrat, Han Min-soo, dalam konferensi pers menyatakan, “Pihak jaksa telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol sebagai pemimpin pemberontakan, dan proses hukum terhadapnya dimulai sekarang.”
Sementara itu, dalam pembelaannya di sidang pemakzulannya yang berlangsung pekan lalu di Mahkamah Konstitusi, Yoon dan tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa pemberlakuan darurat militer bukanlah niat utama mereka. Yoon mengklaim bahwa deklarasi tersebut semata-mata untuk memutus kebuntuan politik yang telah berlarut-larut, bukan untuk mengambil alih kekuasaan secara sepihak.
Kasus ini menambah panjang ketegangan politik yang semakin memanas di Korea Selatan, di tengah sorotan internasional terhadap stabilitas politik negara tersebut. Prospek hukuman yang sangat berat bagi Presiden Yoon menjadi perhatian besar bagi masyarakat Korea Selatan, yang kini menanti kelanjutan proses hukum yang dapat mengguncang peta politik negeri itu. [Ag4ys/VoA]














