PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Sulsel

Kadis PMD Sulsel Ingatkan UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa

1675
×

Kadis PMD Sulsel Ingatkan UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Saleh
Muhammad Saleh, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan.

MAKASSAR—Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Muh Saleh menekankan soal pengambil kebijakan Tata Kelola Keuangan Desa. Hal ini disampaikan Plt Kadis PMD Sulsel saat memberikan arahan materi ke seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Bone, Selasa (28/2/2022).

“UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan wujudkan cita-cita kemerdekaan,” ucapnya.

UU itu menjadi dasar utama yang mengatur tiap desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan.

Pada pasal 75 menjelaskan, PKPD adalah kades atau sebutan nama lain dalam melaksanakan kekuasaannya.

“PPKD adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPD,” jelasnya.

Kemudian, PKA, pembagian tugas Kaur da Kasi dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

“Tahapan pengelolaan keuangan desa meliputi, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,Katanya

Plt Kadis PMD Sulsel Muhammad Saleh lebih jauh menegaskan, ada 16 poin kewajiban Kepala Desa yang mesti menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas.

“Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme,” tegasnya.

Ia juga mengaku hal-hal yang menjadi larangan kepala desa sesuai pasal 29 memuat 12 poin.

“Termasuk didalamnya larangan praktek KKN, menyalah gunakan wewenang dan rangkap jabatan,” tuturnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com