Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Kadis PMD Sulsel Siap Ikuti Aturan Perubahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

564
×

Kadis PMD Sulsel Siap Ikuti Aturan Perubahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh.

MAKASSAR—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh mengatakan Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun merupakan aspirasi dari kades sendiri dengan melihat berbagai pertimbangan diantaranya karena seringnya ada gesekan di tengah masyarakat pada saat pemilihan kepala desa (Pilkades).

Hal ini menyikapi jabatan kades akan semakin panjang, setelah Badan Legislasi DPR sepakat untuk memperpanjang masa jabatannya dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam 2 periode.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Muhammad Saleh Mengaku Selama ini masa jabatan 6 tahun dianggap terlalu cepat sehingga program kegiatan belum berjalan maksimal.

“Inikan aspirasi berasal dari Kades sendiri. Aspirasi ini mengemuka bahwa mereka anggap terlalu cepat masa jabatan kades 6 tahun terlalu cepat, belum sempat lakukan apa-apa program kegiatannya dan belum bisa berjalan secara efektif, sudah berakhir masa jabatannya,” ucapnya.

“Sehingga mengusulkan untuk memperpanjang serta tidak banyak lagi lakukan pemilihan kades, yang masih banyak tingkat gesekan di masyarakat. Apabila seringkali pilkades dan berdampak situasi masyarakat di bawah terkait hubungan kekeluargaan dan kekerabatan,” jelasnya saat ditemui di kantor DPM PTSP Sulsel, Jum’at (7/7/2023).

Pemerintah Provinsi Sulsel siap mengikuti dan menerima aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Esensinya dua kali sembilan atau tiga kali enam tahun, sama-sama totalnya 18 tahun masa jabatan, jadi mereka tidak mau terlalu keseringan pilkades, cukuplah diberi dua kali sembilan dan saya kira wajar saja mereka usulkan begitu, kita pemprov hanya bisa mengikuti dan menerima aturan pusat sesuai undang-undang, kita tunduk dan kita lakukan penyesuaian,” jelasnya.

Lebih jauh Plt Kadis Penanaman Modal Daerah dan PTSP Sulsel menjelaskan, bahwa saat ini merupakan proses moratorium pilkades sehingga tidak ada lagi pemilihan hingga tahun 2025.

“Karena sekarang ini proses moratorium Pilkades, sehingga tidak ada pilkades, terakhir di Kabupaten Pinrang, nanti setelah pilkada baru dimulai lagi pilkades mungkin tahun 2025 lagi. Harapannya dengan berubahannya masa jabatan, Kades bisa bekerja maksimal selesaikam program,” pungkasnya. (*/4dv)

error: Content is protected !!