MAKASSAR—Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus bergerak mewujudkan desa-desa percontohan antikorupsi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor B/3700/DKM.01.02/80-84/06/2023 tertanggal 27 Juni 2023.
Melibatkan tim khusus yang terdiri dari tujuh anggota dari berbagai instansi, termasuk Dinas PMD Sulsel, Inspektorat Daerah Sulsel, serta Dinas Komunikasi dan Informasi Sulsel, penilaian ini dilaksanakan dengan metode langsung dan hybrid (online).
Sekretaris Dinas PMD Sulsel, Akbar, mengungkapkan bahwa penilaian desa antikorupsi ini berlangsung sejak 16 Oktober hingga 14 November 2024. Penilaian dilakukan di beberapa desa dengan meninjau langsung kondisi di lapangan serta melalui evaluasi daring.
“Kami telah melakukan kunjungan lapangan ke Desa Bontokaddopepe di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar; Desa Lempangang di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa; dan Desa Sambueja di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros,” jelas Akbar.
Selain itu, beberapa desa lainnya dinilai menggunakan metode hybrid, di antaranya Desa Bontosunggu (Kabupaten Kepulauan Selayar), Desa Bonto Jai (Kabupaten Bantaeng), Desa Salohe (Kabupaten Sinjai), Desa Marioriaja (Kabupaten Soppeng), serta Desa Kassi Loe (Kabupaten Pangkep).
Program ini tidak hanya menilai kesiapan desa-desa tersebut dalam menerapkan prinsip antikorupsi, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat desa terhadap pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen Sulawesi Selatan dalam mendukung upaya nasional untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Dengan menggandeng berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga aparat pemerintah daerah, Sulsel berharap dapat menjadi contoh sukses dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Semangat ini diharapkan dapat menular ke seluruh desa di Sulsel, menjadikan antikorupsi sebagai budaya kolektif demi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Upaya ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas untuk memastikan pengelolaan sumber daya berjalan transparan dan bertanggung jawab.
Dengan evaluasi yang telah dilakukan, desa-desa yang terpilih menjadi percontohan diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang baik dan menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk melakukan hal serupa. Pemerintah Sulsel optimistis bahwa gerakan desa antikorupsi ini mampu menciptakan perubahan nyata di tingkat akar rumput.
Proses penilaian ini menjadi langkah awal menuju perubahan besar, sebuah gerakan yang tidak hanya memberantas korupsi, tetapi juga menanamkan nilai-nilai integritas bagi generasi mendatang. (*/4dv)













