Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Kapolda Sulsel Ungkap 14 Kasus Destructive Fishing dan Perdagangan Bagian Tubuh Penyu Sepanjang 2025

645
×

Kapolda Sulsel Ungkap 14 Kasus Destructive Fishing dan Perdagangan Bagian Tubuh Penyu Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulsel Ungkap 14 Kasus Destructive Fishing dan Perdagangan Bagian Tubuh Penyu Sepanjang 2025
Polda Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya memberantas kejahatan di wilayah perairan. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025), Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan hasil pengungkapan kasus destructive fishing dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi sepanjang tahun 2025.

MAKASSAR—Polda Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya memberantas kejahatan di wilayah perairan. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025), Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan hasil pengungkapan kasus destructive fishing dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi sepanjang tahun 2025.

Didampingi Dirpolairud Kombes Pol Dr. Pitoyo Agung Yuwono, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, Kapolda mengungkap total 14 laporan polisi terkait destructive fishing dengan 18 tersangka yang telah diamankan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah titik rawan, seperti Pulau Kodingareng, Barrang Lompo, Lumu-Lumu, Kapoposang, Taka Bonerate, Bajoe Bone, Pulau Sembilan Sinjai, hingga Kambuno Luwu. Dari operasi tersebut, Ditpolairud menyita ratusan barang bukti berupa bahan peledak dan alat pendukung pengeboman ikan, di antaranya 11 karung pupuk, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom rakitan siap ledak, 369 detonator, hingga kompresor dan perlengkapan selam.

“Destructive fishing bukan hanya melanggar hukum, tapi merusak ekosistem laut secara permanen. Laut kita sangat indah dan kaya, dan menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama,” tegas Kapolda.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukum mulai dari penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Selain destructive fishing, Ditpolairud juga membongkar perdagangan ilegal bagian tubuh penyu di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar. Tiga tersangka ditangkap bersama 11 karung daging penyu seberat sekitar 571 kilogram. Berdasarkan keterangan mereka, daging tersebut berasal dari sekira 150 ekor penyu.

Barang bukti yang diamankan berupa potongan kulit dorsal, ventral, dan bagian pinggir kiri-kanan. Para pelaku menangkap penyu menggunakan jaring khusus di perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar, lalu memotongnya langsung di atas kapal sebelum diawetkan dengan garam.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda juga mengungkap adanya temuan jaringan pemasok bahan peledak untuk destructive fishing. Bahan-bahan tersebut disebut berasal dari jaringan handak dan detonator di Tawau, Malaysia, serta jaringan lokal di Pasuruan, Jawa Timur.

“Ini menunjukkan bahwa kejahatan di laut tidak berdiri sendiri. Ada distribusi lintas daerah bahkan lintas negara,” jelasnya.

Menutup konferensi pers, Kapolda Sulsel mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal di laut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama,” ujarnya.

Dengan pengungkapan dua kejahatan besar ini, Polda Sulsel menegaskan keberlanjutan operasi penegakan hukum di perairan demi menjaga ekosistem dan masa depan generasi mendatang.(4r5/Ag4ys)

Reporter: Muh Aris

error: Content is protected !!