Kemendagri Atensi Khusus Polemik Terminal Malengkeri Makassar

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Dok)

MAKASSAR—Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah menegaskan, terminal Malengkeri sudah mendapat perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjelas dan memastikan pengelolaannya.

“Khusus untuk terminal Malengkeri memang sudah mendapat perhatian khusus Kemdagri dan sudah dilakukan komunikasi antara Kemendagri, Dishub provinsi dan kota Makassar serta pimpinan,” ungkap Arafah belum lama ini.

Ia menyebutkan memang ada informasi bahwa terminal Malengkeri adalah asetnya perusahaan daerah (PD) Terminal, namun semua harus dipastikan.

“Memang ada informasi bahwa terminal Malengkeri asetnya milik pihak ketiga, Tapi kan tentu ada dasar kalau pihak ketiga mungkin kemudian mengklarifikasi,” sebutnya.

Lebih jauh Muhammad Arafah menambahkan, semua laporan telah disampaikan dan menunggu petunjuk selanjutnya dari pusat.

“Persoalan ini sudah di inspektorat wilayah tiga Kemendagri, kita sudah sampaikan laporan hasil komunikasi juga sudah disampaikan, Kita serahkan kepusat arahan dan petunjuknya,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Sebelumnya Walikota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan duduk perkara sehingga Terminal Malengkeri tidak bisa dialihkan menjadi aset pemerintah provinsi.

Meski telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel bahwa Terminal Malengkeri termasuk terminal tipe B, namun kata Danny Terminal Malengkeri tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah kota di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Jadi kami paham betul terkait kelimpahan kewenangan terminal B ke provinsi, persoalannya ini tidak masuk aset pemerintah kota,” tegas Danny Pomanto.

Danny Pomanto mengatakan Terminal Malengkeri sudah tercatat sebagai aset pemerintah kota yang dipisahkan dan dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak 1999 lalu.

Lihat Juga:  Kadishub Sulsel: Kedepan kami fokus untuk angkutan massal utamanya LRT

Untuk itu, Pemkot Makassar akan menyurat ke pemerintah provinsi menjelaskan persoalan tersebut.

“Tidak bisa diserahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh diserahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset pemerintah kota,” ujarnya. (*)

Berita terkait