Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Opini

Ketika Pendidikan Dasar Menjadi Beban Psikologis Anak

77
×

Ketika Pendidikan Dasar Menjadi Beban Psikologis Anak

Sebarkan artikel ini
Mansyuriah, S.S
Mansyuriah, S.S (Aktivis Muslimah)

OPINI—Berita tentang meninggalnya YBR, siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur, sungguh menampar nurani kita bersama. Seorang anak berusia 10 tahun, yang seharusnya sibuk belajar membaca dunia dengan rasa ingin tahu dan harapan, justru mengakhiri hidupnya karena beban yang tak sanggup ia pikul. Ia dikabarkan gantung diri lantaran orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen kebutuhan paling dasar dalam dunia pendidikan.

Tragedi ini tidak berdiri sendiri. Sebelum peristiwa memilukan itu terjadi, YBR disebut ditagih uang oleh pihak sekolah dengan total mencapai Rp1,2 juta. Angka ini bukan jumlah kecil bagi keluarga di wilayah pedesaan NTT, yang banyak di antaranya hidup dalam keterbatasan ekonomi. Ketika kewajiban finansial dibebankan tanpa empati dan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial orang tua murid, sekolah yang semestinya menjadi ruang aman berubah menjadi sumber tekanan.

Kita patut bertanya: di mana letak makna pendidikan jika akses terhadapnya justru menciptakan ketakutan dan rasa malu pada anak? Pendidikan dasar sejatinya adalah hak, bukan privilese. Buku tulis dan pulpen bukanlah kemewahan, melainkan alat minimum untuk memastikan anak-anak bisa belajar dengan layak.

Kasus YBR seharusnya menjadi alarm keras bagi negara, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Evaluasi menyeluruh terhadap praktik pungutan di sekolah mutlak dilakukan.

Lebih dari itu, empati harus menjadi fondasi utama kebijakan pendidikan. Jika tidak, kita berisiko terus memproduksi ironi: sekolah berdiri megah, tetapi gagal melindungi jiwa-jiwa kecil yang seharusnya ia jaga. Tragedi ini bukan sekadar duka satu keluarga, melainkan cermin kegagalan sistem yang harus segera dibenahi.

Alarm Keras Sistem Pendidikan Kapitalistik

Kasus bunuh diri anak akibat tekanan biaya sekolah adalah tamparan keras bagi nurani publik sekaligus bukti nyata bahwa hak seluruh anak untuk memperoleh pendidikan gratis belum benar-benar dijamin oleh negara.

Konstitusi dan berbagai regulasi memang menjanjikan pendidikan bagi setiap warga, namun realitas di lapangan menunjukkan jurang yang lebar antara janji normatif dan praktik. Ketika sekolah masih memungut biaya, baik secara langsung maupun terselubung, maka pendidikan gratis sejatinya hanya menjadi slogan.

Bagi keluarga miskin, beban biaya sekolah bukan persoalan sepele. Kewajiban membeli buku, alat tulis, seragam, hingga pungutan rutin menempatkan anak-anak pada tekanan psikologis yang tidak semestinya mereka tanggung.

Dalam kondisi ekstrem, tekanan ini dapat berujung pada keputusasaan mendalam, bahkan tindakan bunuh diri. Tragedi semacam ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan yang abai terhadap realitas ekonomi rakyat miskin dapat berimplikasi langsung pada hilangnya nyawa anak-anak.

Lebih jauh, kasus ini mencerminkan kelalaian negara dalam memelihara kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak-anak terlantar. Pemenuhan pangan, pendidikan, kesehatan, dan rasa aman seharusnya menjadi tanggung jawab utama negara, bukan diserahkan pada kemampuan individu semata. Ketika negara gagal hadir, kelompok paling rentan terutama anak-anak menjadi korban pertama dari sistem yang timpang.

Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari sistem pendidikan yang berwatak kapitalistik, di mana pendidikan diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai hak dasar. Sekolah dipaksa beroperasi layaknya entitas ekonomi, sementara masyarakat dibebani biaya demi menutup kekurangan anggaran.

Selama logika ini dipertahankan, pendidikan akan terus menjadi sumber ketidakadilan sosial. Tragedi anak bunuh diri bukanlah insiden terpisah, melainkan alarm keras atas sistem yang menormalisasi beban struktural di pundak rakyat miskin.

Solusi Islam atas Problem Sistem Pendidikan

Sistem pendidikan modern hari ini masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait akses, pembiayaan, dan perlindungan hak anak. Pendidikan sering diposisikan sebagai komoditas, bukan hak dasar.

Akibatnya, biaya sekolah dibebankan kepada orang tua, sehingga akses pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga. Dalam perspektif Islam, paradigma ini keliru. Islam memandang pendidikan sebagai hak anak sekaligus tanggung jawab umum negara, bukan beban individual keluarga.

Dalam Islam, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi setiap anak tanpa diskriminasi. Pendidikan dipahami sebagai sarana pembentukan manusia berilmu, berakhlak, dan mampu menjalankan perannya sebagai hamba Allah serta khalifah di bumi.

Oleh karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pembiayaan pendidikan kepada mekanisme pasar atau membiarkannya bergantung pada kemampuan orang tua. Negara wajib menyediakan pendidikan berkualitas secara gratis dan merata, dari tingkat dasar hingga lanjutan, sebagai bagian dari pelayanan publik.

Selain akses pendidikan, Islam juga memberikan perhatian serius pada perlindungan dan keamanan anak. Perlindungan ini mencakup lingkungan keluarga dan sosial. Dalam keluarga, orang tua berkewajiban melakukan pengasuhan yang baik, menanamkan akidah, akhlak, dan adab.

Namun tanggung jawab ini tidak berdiri sendiri. Negara berperan memastikan lingkungan sosial yang aman melalui sistem kontrol sosial, penegakan hukum, serta kebijakan yang melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian. Islam menempatkan jaminan terhadap hak-hak dasar anak mulai dari pendidikan, kesehatan, keamanan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar imbauan moral.

Terkait pembiayaan, Islam memiliki mekanisme yang jelas melalui Baitul Mal. Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga pengelola keuangan negara yang bersumber dari harta milik umum, harta negara, dan zakat. Dana inilah yang digunakan untuk membiayai layanan publik, termasuk pendidikan.

Dengan sistem ini, pembiayaan pendidikan tidak bergantung pada utang, komersialisasi, atau pungutan kepada rakyat, melainkan dikelola secara amanah untuk kemaslahatan umat.

Dengan demikian, solusi Islam terhadap sistem pendidikan bukan sekadar teknis, tetapi bersifat sistemik. Islam menawarkan paradigma yang menempatkan pendidikan sebagai hak anak, tanggung jawab negara, terlindungi secara sosial, dan dibiayai melalui mekanisme keuangan publik yang adil dan berkelanjutan. Wallahu a’lam. (*)


Penulis:
Mansyuriah, S.S
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com