Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Lindungi Generasi dengan Solusi Islam Kaffah

506
×

Lindungi Generasi dengan Solusi Islam Kaffah

Sebarkan artikel ini
Lindungi Generasi dengan Solusi Islam Kaffah
Mansyuriah, S.S. (Aktivis Muslimah)

OPINI—Islam hadir sebagai solusi komprehensif untuk melindungi anak dan remaja dari kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan. Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Anak adalah amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga, dididik, dan dilindungi sebaik-baiknya.

Islam menetapkan sistem perlindungan anak dalam tiga pilar utama: individu bertakwa, masyarakat yang peduli terhadap amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan hukum Islam secara kaffah.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam skala negara, Islam menerapkan sistem perlindungan anak melalui sistem pendidikan Islam, sistem ekonomi Islam, dan sistem sanksi berdasarkan syariat Islam secara menyeluruh. Terdapat dua pendekatan yang dilakukan oleh negara, preventif dan kuratif.

Dari sisi preventif, sistem pendidikan Islam membangun keimanan sejak dini, menanamkan nilai malu, mengajarkan adab Islami, serta memperkenalkan batasan syariat antara laki-laki dan perempuan. Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi, sehingga keluarga tak tercerai-berai karena tekanan ekonomi. Interaksi sosial pun dibangun di atas dasar keimanan dan akhlak Islami.

Sementara dari sisi kuratif, negara menerapkan sanksi tegas yang bersifat zawajir (efek jera) dan jawabir (penebus dosa), misalnya hukuman cambuk, penjara, atau bahkan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual yang berat.

Penerapan hukum ini bertujuan menciptakan rasa aman dan mencegah kejahatan berulang. Dengan sistem Islam kaffah, generasi tidak hanya dilindungi secara administratif, tetapi secara sistemik dan menyeluruh.

Kekerasan Seksual: Ancaman Serius bagi Generasi

Belakangan ini, kasus kekerasan seksual di kalangan generasi muda semakin memprihatinkan. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga Maret 2025 tercatat 4.821 kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Sebanyak 62,6% korban adalah anak-anak, dan 80,4% berjenis kelamin perempuan. Provinsi dengan jumlah laporan tertinggi adalah Jawa Timur (579 kasus), disusul Jawa Tengah (439 kasus), dan Jawa Barat (387 kasus). Di Provinsi Sulawesi Selatan hingga Mei 2025 tercatat 112 kasus kekerasan terhadap anak, sekitar 90% di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Fakta menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya perempuan, tetapi juga anak laki-laki. Mayoritas pelaku berasal dari kalangan terdekat, seperti anggota keluarga, guru, atau kerabat.

Tempat kejadian pun sangat beragam: rumah, sekolah, kampus, bahkan pesantren. Lebih miris lagi, korban sering bungkam karena tekanan sosial, ancaman, atau ketakutan akan merusak nama baik institusi. Sayangnya, banyak kasus berujung tanpa keadilan karena lemahnya sistem penanganan.

Mengapa Kasus Ini Terjadi?

Ada beberapa faktor yang memengaruhi meningkatnya kasus kekerasan seksual. Salah satunya adalah lemahnya peran dan kontrol keluarga dalam membentengi anak, terutama karena waktu orang tua yang banyak dihabiskan untuk bekerja. Sehingga waktu untuk anak sangat kurang. Banyak anak yang akhirnya mencari pelampiasan di luar rumah.

Ditambah lagi dengan lingkungan yang permisif terhadap budaya liberal yang menormalisasi pergaulan bebas dan membuka celah kekerasan seksual. Banyak pelaku menyalahgunakan posisinya: guru terhadap murid, atasan terhadap bawahan, ustaz terhadap santri, atau bahkan orang tua terhadap anak.

Sistem pendidikan saat ini lebih menekankan aspek kognitif, mengabaikan pendidikan adab dan keimanan. Sistem kapitalisme-sekuler yang dominan justru menyuburkan kebebasan tanpa batas dan membuat negara hanya hadir sebagai administrator, bukan pelindung moral dan spiritual masyarakat. Maka tidak heran jika generasi terus-menerus menjadi korban dari sistem yang rapuh ini.

Peran Orang Tua dan Lingkungan dalam Islam

Dalam Islam, keluarga adalah madrasah pertama. Perlindungan terhadap anak harus dimulai dari rumah, dengan membangun suasana Islami yang penuh cinta, kasih sayang, dan keteladanan. Orang tua wajib menanamkan akidah tauhid, membiasakan ibadah sejak dini, dan mengajarkan adab serta batasan syariat dalam interaksi sosial.

Allah Swt. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)

Juga dalam QS. An-Nisa: 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.”

Ayat-ayat ini memperingatkan kita agar tidak meninggalkan generasi yang lemah dalam akidah, ilmu, dan akhlak. Di lingkungan sosial pun, Islam mendorong masyarakat menerapkan kontrol sosial melalui sistem pergaulan Islam, pemisahan aktivitas laki-laki dan perempuan (kecuali dalam hal syar’i), dan penerapan aturan berpakaian sesuai syariat.

Butuh Sistem, Bukan Sekadar Seruan Moral

Kekerasan terhadap anak adalah mata rantai kebobrokan sistemik. Seruan moral tanpa sistem hanya menjadi wacana yang tak membuahkan perlindungan nyata. Karena itu, solusi sejati hanya bisa diwujudkan lewat penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, terutama oleh negara sebagai pelindung utama generasi.

Sudah saatnya umat kembali menjadikan syariat Islam sebagai pondasi peradaban. Hanya dengan cara ini, anak-anak kita bisa tumbuh aman, bermartabat, dan berkualitas sebagai penerus umat. (*)

Wallahu a’lam.

 

Penulis: Mansyuriah, S.S. (Aktivis Muslimah)

 

***

 

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!