MAKASSAR—Nelayan di Sulawesi Selatan bisa bernapas lega. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya memberikan kelonggaran sementara terkait aturan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS), memungkinkan kapal-kapal tanpa alat pemantau ini kembali beroperasi di laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel, Muhammad Ilyas, menyampaikan bahwa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) sudah bisa diterbitkan lagi untuk kapal-kapal yang belum memasang VMS. Kepastian ini disampaikan usai rapat koordinasi antara Pemprov Sulsel dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Senin, 14 April 2025.
“Alhamdulillah, sore ini sudah ada informasi dari Direktur Pengendalian Operasi Armada bahwa SLO dan SPB bisa diterbitkan kembali. Kapal-kapal tanpa VMS bisa melaut sementara,” ujar Ilyas.
Relaksasi ini berlaku hingga akhir Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran para nelayan, menyusul mandeknya operasional ratusan kapal di Sulsel akibat belum terpenuhinya kewajiban pemasangan VMS.
Menurut Ilyas, kebijakan ini juga merupakan hasil dari aspirasi nelayan yang disuarakan melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulsel. Ia menyebut bahwa masalah serupa juga dialami oleh nelayan di berbagai provinsi lain.
“Selama masa tenggang ini, kita tetap upayakan pemasangan VMS secepat mungkin, baik secara mandiri maupun melalui bantuan dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Pemprov Sulsel pun tak tinggal diam. Di bawah arahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, pemerintah provinsi akan mempercepat pengalokasian subsidi untuk pengadaan VMS dalam APBD Perubahan 2025, khususnya bagi kapal-kapal di bawah 30 GT. Tujuannya jelas: meringankan beban nelayan kecil dan memastikan aturan tetap dijalankan.
Ketua DPD HNSI Sulsel, Andi Chairil Anwar, menyambut baik keputusan ini. Ia menyebut perjuangan panjang nelayan dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah akhirnya mendapat respons positif dari pusat.
“Alhamdulillah, pelayanan SLO dan SPB sore tadi sudah berjalan sesuai laporan dari para pemilik kapal,” katanya.
Kabar baik ini datang di saat yang tepat. April hingga Agustus dikenal sebagai musim ikan melimpah. Nelayan pun tak lagi harus menunggu di darat saat laut sedang ramah.
Meski begitu, HNSI menekankan pentingnya kepastian jangka panjang soal kebijakan VMS ini. Chairil menyebut pihaknya tengah menyiapkan surat resmi untuk disampaikan ke Komisi IV DPR RI agar isu ini bisa dibahas lebih dalam di tingkat legislatif.
Sebelumnya, aturan wajib VMS sempat jadi polemik. Di satu sisi, alat ini penting untuk memantau aktivitas kapal dan mencegah praktik penangkapan ilegal. Namun, dari sisi nelayan kecil, biaya pemasangan yang bisa mencapai Rp10-15 juta per unit menjadi hambatan serius.
Kini, dengan relaksasi sementara ini, kapal-kapal nelayan Sulsel bisa kembali melaut, sambil tetap dikejar proses pemasangan alat pemantau. Setidaknya, satu beban berat sudah terangkat dari pundak mereka. (*/4dv)













