MAKASSAR – Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mendesak pihak Kejasaan negeri (Kejari) Makassar untuk segera menuntaskan kasus alih fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Kota Makassar yang sedang bergulir.
Menurut Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, kasus fasum fasos Makassar sepertinya tidak ada titik temu dalam prosesnya. Pasalnya, sampai saat ini publik belum juga mendapat kejelasan terkait komitmen pemerintah dalam pengembalian aset milik negara tersebut.
“Kita mendesak pihak kejaksaan untuk serius menangani kasus alih fungsi fasum fasos di Kota Makassar, harus itu, sebab secara hukum pihak Kejaksaan secara otomatis sudah ditunjuk sebagai pengacara Negara, hukumnya harus profesional, ” tegas Djusman AR, Jumat (14/9/2018).
Menurut Djusman AR , fungsi Kejaksaan dalam kasus fasum fasos, konteksnya adalah menyelamatkan aset negara yang diduga dikuasai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, olehnya itu KMAK berharap pihak Kejaksaan segera memberikan kepastian hukum.
Sejauh ini lanjut Djusman, pihaknya menilai, bahwa Kejaksaan hanya sebatas retorika untuk penindakannya dan sedikit hanya mengumbar janji, padahal setiap ekspetasi publik secepatnya harus diberi jawaban.
Menurutnya instrumen UU memerintahkan, penegakan hukum itu secepatnya dituntaskan, bukan malah sebaliknya, kasus baru bergerak ketika muncul pertanyaan dan desakan masyarakat.
“Kalau metodenya hanya nunggu bola, itu keliru, karena penegakan hukum itu harus bergerak secara otomatis, oleh karena itu kami minta segera bergerak menuntaskan persoalan-persoalan hukum yang sedang ditangani Kejaksaan”
“Kemudian untuk kasus fasum fasos Kota Makassar, usut tuntas, jika pidana, maka langkah hukumnya segera tetapkan sebagai tersangka, dan siapa saja aktor di balik alih fungsi fasum fasos Kota Makassar tersebut,” pungkas Djusman. [*/464ys]

















