OPINI—Rempang, Batam pada tanggal 7/9/2023 telah pecah bentrokan antara aparat gabungan yang akan mengosongkan lahan untuk kawasan Rempang Eco-City dengan warga yang mempertahankan tanah yang sudah dihuni turun-temurun sejak 1834.
Anak dan kaum perempuan tidak pelak menjadi korban, penembakan gas air mata di dekat sekolah SDN 24 dan SMPN 22 Galang mengakibatkan kepanikan, ketakutan, hingga luka fisik pada anak-anak.
Aparat telah menggunakan kekuatan lebih dan secara serampangan menembakkan gas air mata. Sehingga mengakibatkan sedikitnya 20 warga mengalami luka berat maupun ringan dari kalangan anak-anak, perempuan, dan lansia.
Kampung Pasir Panjang, Sembulang memang batal dikosongkan pada Kamis (28/9/2023), tapi warga tetap waspada dan tetap menimbulkan kepanikan. Pasalnya, pemerintah maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam hanya memperpanjang tenggat waktu pendaftaran dan bukannya membatalkan rencana pemindahan masyarakat dari kampung-kampung tua.
Menteri investasi Bahlil Lahadalia di laman (BBC Indonesia 28/9/2023) menyatakan “bahwa rencana pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City tetap berjalan, hanya saja pemerintah memberi waktu lebih untuk sosialisasi”.
Rempang Eco-City (REC) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan investasi dari Cina yang membawa konsekuensi harus merelokasi 5.000-10.000 warga ke Pulau Galang. Komisi Ombudsman menyebutkan laporan masyarakat tentang agraria mencapai 1.612 laporan sepanjang 2021 (www.voaindonesia.com).
Dari laman (cnbcindonesia 24/2/22) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN saat itu membeberkan jumlah tanah sengketa yang terdaftar sudah hampir 90 juta bidang tanah, sementara yang berkonflik mencapai 8.000 kasus. Dan konsorsium pembaruan agraria (KPA) mendata sepanjang delapan tahun kepemimpinan Jokowi ada 2.710 konflik agraria di seluruh Indonesia.
Latar Belakang Konflik
Tahun 2004 proyek ini direkomendasikan DPRD Batam yang dulu bernama Badan Otoritas Batam dan juga Pemkot Batam untuk bekerja sama memberikan hak pengelolaan kepada PT MEG milik Tomy Winata.
Rekomendasi itu terkait dengan proyek kawasan wisata terpadu eksklusif. Karena itu proyek kawasan wisata, maka penduduk asli yang punya hak-hak tradisional dalam hal ini suku Melayu yang ada di sana seharusnya dilindungi dan tidak diganggu.
Proyek yang sudah vakum, tiba-tiba pada tahun 2023 ini berubah dari kawasan wisata terpadu eksklusif jadi kawasan industri Rempang ECO City.
Hal itu terjadi setelah Presiden beserta jajarannya diundang ke Cina dan membuat kesepakatan investasi proyek pabrik kaca terbesar di Indonesia yang berlokasi di Pulau Rempang. Dalam kesepakatan itu Indonesia harus segera melakukan clean and clear atau mengosongkan lokasi tersebut.
BP Batam hanya mengantongi Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait pemberian HPL pada 31 Maret 2023. Namun, SK tersebut hanya berlaku sampai 30 September 2023. Jika dalam jangka waktu tersebut sertifikat tidak terbit, pengajuannya gugur.
Oleh karena itu, BP Batam buru-buru mendesak warga di kampung tua agar segera keluar dari area itu. Namun, karena warga menolak, kini BP Batam memperpanjang masa pendaftaran relokasi warga hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Konflik Lahan Marak
Dalam kasus Rempang, Pemerintah berdalih warga tidak mempunyai hak kepemilikan dan hak pemanfaatan. Karena itu Pemerintah mengklaim kebijakan di Rempang adalah pengosongan, bukan penggusuran.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menyebutkan warga Rempang tidak punya sertifikat lahan. Dengan alasan itulah, sejak tahun 2001 Pemerintah pusat dan BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk perusahaan swasta. HPL itu kemudian berpindah tangan ke PT Makmur Elok Graha.
Artinya, lahan yang tidak memiliki bukti kepemilikan secara otomatis beralih menjadi milik negara. Lalu Negara berwenang untuk mengelola lahan itu, termasuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak lain.
Indikasinya, pemerintah menggunakan cara domein verklaring, yakni “negaraisasi” lahan merupakan konsep kolonialis Belanda untuk menguasai lahan milik pribumi yang tidak mempunyai bukti kepemilikan lahan. Didukung juga dengan adanya UU Cipta Kerja, banyak pihak yang mengkhawatirkan warga akan mudah kehilangan hak kepemilikan lahan.
Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja (Pasal 103 ayat 2) disebutkan: “Untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan.”
Konflik agraria di negeri ini kerap terjadi. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha kapitalis daripada rakyatnya. Negara bahkan mengerahkan militer untuk menggusur warga dari kampung halamannya sendiri. Tampak bahwa kedaulatan rakyat yang selama ini digembar-gemborkan demokrasi ternyata hanya sebatas jargon.
Islam Melindungi Kepemilikan Lahan
Syariah Islam melindungi harta masyarakat secara total, termasuk lahan. Islam mengatur skema kepemilikan lahan dengan adil. Warga bisa memiliki lahan melalui pemberian seperti hadiah atau hibah dan warisan. Islam juga membolehkan Negara membagikan tanah kepada warga secara cuma-cuma.
Syariah Islam juga menetapkan bahwa warga bisa memiliki lahan dengan cara mengelola tanah mati, yakni lahan tak bertuan, yang tidak ada pemiliknya.
Rasulullah saw. Bersabda “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain) (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).
Beliau juga bersabda: Siapa saja yang lebih dulu sampai pada sebidang tanah, sementara belum ada seorang Muslim pun yang mendahuluinya, maka tanah itu menjadi miliknya (HR ath-Thabarani).
Namun demikian syariah Islam juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak menelantarkan lahannya. Penelantaran lahan selama tiga tahun menyebabkan gugurnya hak kepemilikan atas lahan tersebut.
Selanjutnya lahan itu bisa diambil paksa oleh Negara dan diberikan kepada pihak yang sanggup mengelola lahan tersebut. Ketetapan ini berdasarkan Ijmak Sahabat pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Imam Abu Yusuf dalam Kitab Al-Kharâj mencantumkan perkataan Khalifah Umar ra., “Tidak ada hak bagi pematok lahan setelah tiga tahun (ditelantarkan),” (Abu Yusuf, Al-Kharâj, 1/77, Maktabah Syamilah).
Hukum yang jelas seperti ini akan memberikan keadilan bagi para pemilik lahan. Kepemilikan mereka yang telah puluhan tahun atas lahan tidak bisa dibatalkan atau diambil-alih oleh siapa saja, bahkan oleh Negara sekalipun, hanya karena tidak bersertifikat.
Malah terbukti, ketika sertifikat menjadi satu-satunya bukti keabsahan kepemilikan lahan, ini justru membuka terjadinya perampasan lahan. Perampasan lahan tanpa alasan syar’i adalah perbuatan ghasab dan zalim. Allah SWT telah mengharamkan memakan harta sesama manusia dengan cara yang batil, termasuk dengan cara menyuap penguasa, agar diberikan kesempatan merampas hak milik orang lain. Allah SWT berfirman:
Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil. (Jangan pula) kalian membawa urusan harta itu kepada para penguasa dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian tahu (TQS al-Baqarah [2]: 188).
Nabi saw bersabda “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepada dirinya (HR Muttafaq ‘alayh).
Sengketa lahan dan perampasan lahan tidak akan pernah tuntas selama tidak dikelola dengan syariah Islam. Aturan hari ini akan terus mengancam pemilik lahan, terutama rakyat. Mereka kesulitan mendapatkan pengakuan atas kepemilikan lahan mereka. Sebaliknya, penguasanya justru lebih sering berpihak pada korporasi atas nama investasi.
Wallahu alam bish Shiwab
Penulis
Mansyuriah, S.S.
(Pemerhati Perempuan dan Generasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















