Memuat Ramadhan…
Memuat cuaca…
Opini

Korupsi Subur di Kalangan Akademisi

678
×

Korupsi Subur di Kalangan Akademisi

Sebarkan artikel ini
Korupsi Subur di Kalangan Akademisi
Mansyuriah, S.S. (Pemerhati Sosial)

OPINI—Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengatakan korupsi di Indonesia saat ini telah terjadi di berbagai sektor. Ia menyebut korupsi sudah menjadi fenomena yang gila. Seakan tidak ada habisnya, menoleh kemana saja, ada korupsi. Pun tak terkecuali di kalangan akademisi. Hal ini terkait dugaan korupsi berjamaah di kampus Universita Muslim Indonesia.

Ketua Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Masrurah Mokhtar mengaku menemukan sejumlah pelanggaran korupsi Rektor UMI (nonaktif). Parahnya, aksinya dibantu oleh para wakil Rektor.

“Ada banyak hal, ada (dugaan korupsi) pembangunan, tapi kami belum bisa mengungkapkan sekarang. Ada memang sudah terbukti dari tim pencari fakta,” ujarnya. Laman (suara.sulsel.com 10/10/2023)

Kasus ini sudah berbulan bulan diusut, hingga akhirnya Tim Auditor Yayasan Wakaf UMI mengungkap adanya dugaan korupsi Rektor UMI (nonaktif).

“Berbulan-bulan itu prosesnya, hanya saja, yang menjadi kendala tim audit selama ini adalah para jajaran birokrasi yang pro Rektor tak memberikan akses kepada tim audit” kata Prof Sufirman Rahman-Plt Rektor UMI. (Fajar.co.id 10/10/2023).

Dalam pantauan ICW sampai juli tahun 2023 terdapat sedikitnya 37 kasus dugaan korupsi di Perguruan Tinggi yang telah dan sedang diproses oleh institusi penegak hukum maupun pengawas internal. Jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp218,804 miliar dan nilai suap mencapai sekitar Rp1,78 miliar (antikorupsi.org).

Korupsi Akademisi

Institusi perguruan tinggi saat ini tercoreng karena praktek korupsi. Perguruan tinggi hari ini telah menjadi lahan subur praktik korupsi. Beberapa kalangan bahkan menilai korupsi di perguruan tinggi sebagai suatu kejahatan kerah putih (white collar crime) karena dilakukan oleh orang-orang terdidik dan terpelajar.

ICW melakukan pemetaan sedikitnya 12 pola korupsi di perguruan tinggi antara lain korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, korupsi dana pendidikan atau Corporate Social Responsibility (CSR), korupsi anggaran internal perguruan tinggi, korupsi dana penelitian, korupsi dana beasiswa mahasiswa, korupsi penjualan asset milik perguruan tinggi, suap dalam penerimaan mahasiswa baru, suap dalam pemilihan pejabat di internal perguruan tinggi, suap atau “jual beli” nilai, suap terkait akreditasi (Program Studi atau Perguruan Tinggi), korupsi dana SPP mahasiwa, dan gratifikasi mahasiswa kepada Dosen (antikorupsi.org).

Korupsi di kalangan akademisi merusak integritas pendidikan dan penelitian, merugikan masyarakat ilmiah, dan dapat berdampak negatif pada generasi mahasiswa yang mendapat pendidikan yang tidak jujur. Penerapan aturan dan standar etika yang ketat oleh institusi pendidikan dan lembaga ilmiah juga sangat penting untuk memerangi korupsi dalam lingkungan akademik.

Dampak Buruk Korupsi

Korupsi merupakan perbuatan busuk budaya kapitalisme sekularisme yang mempunyai daya rusak yang sangat luar biasa, antara lain memengaruhi perekonomian nasional, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan sosial, merusak mental dan budaya bangsa, mendistorsi hukum, dan memengaruhi kualitas layanan publik.

Makin tinggi korupsi di suatu negara, bisa dipastikan negara tersebut tidak sejahtera/maju dan layanan publiknya memprihatinkan. Sebaliknya, negara yang sangat rendah tingkat korupsinya, negara tersebut cenderung sejahtera/maju, kehidupan sosial dan pelayanan publiknya pun baik.

Melihat korupsi yang makin masif dan daya rusaknya yang dahsyat, sudah selayaknya seluruh komponen bangsa memerangi korupsi dan mencegahnya supaya tidak membudaya di Indonesia. Artinya, jangan menganggap korupsi sebagai kebiasaan yang wajar. Parahnya, efek buruk dari tindak pidana ini justru tidak banyak berdampak pada pelakunya.

Namun, apakah bisa kita berharap dengan sistem sekuler kapitalisme dalam memberantas korupsi secara tuntas?

Solusi Hakiki

Dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawabnya tidak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah Swt. di akhirat kelak.

Oleh karena itu, sistem Islam yang disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi yang tidak hanya muncul ketika ada masalah. Sistem Islam mencegah sedari dini manusia untuk memiliki niat korupsi di awal. Pada titik inilah, Islam memberikan solusi secara sistemis dan ideologis terkait pemberantasan korupsi.

Dalam Islam, ada sejumlah langkah dalam memberantas bahkan mencegah korupsi, antara lain:

Pertama, penerapan Ideologi Islam. Penerapan Ideologi lslam meniscayakan penerapan syariat Islam secara kafah dalam segala aspek kehidupan. Termasuk dalam hal kepemimpinan.

Oleh karena itu, dalam Islam, pemimpin negara (khalifah), misalnya, diangkat untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Al-Qur’an dan as-Sunah. Begitu pun pejabat lainnya. Mereka diangkat untuk menerapkan dan melaksanakan syariat Islam.

Kedua, pemilihan penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud. Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara, Khilafah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Ketakwaan menjadi kontrol awal sebagai penangkal berbuat maksiat dan tercela. Ketakwaan akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah Swt.

Ketika takwa dibalut dengan zuhud, yakni memandang rendah dunia dan kanaah dengan pemberian Allah Swt., maka pejabat atau pegawai negara betul-betul amanah. Sebabnya, bagi mereka dunia bukanlah tujuan. Tujuan mereka hidup di dunia adalah demi meraih rida Allah Swt..

Mereka paham betul bahwa menjadi pemimpin, pejabat, atau pegawai negara hanyalah sarana untuk mewujudkan izzul Islam wal muslimin. Bukan demi kepentingan materi atau memperkaya diri dan kelompoknya.

Ketiga, pelaksanaan politik secara syar’i. Dalam Islam, politik itu intinya adalah ri’âyah syar’iyyah, yakni bagaimana mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Bukan politik yang tunduk pada kepentingan oligarki, pemilik modal, atau elit rakus.

Keempat, penerapan sanksi tegas yang berefek jera. Dalam Islam, sanksi tegas diberlakukan demi memberikan efek jera dan juga pencegah kasus serupa muncul berulang. Hukuman tegas tersebut bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Dalam Islam, keimanan dan ketakwaan penguasa dan para pejabat tentu penting. Namun, sistem yang menjaga mereka agar tidak melenceng itu jauh lebih penting. Wallahu’alam. (*)

 

Penulis
Mansyuriah, S.S.
(Pemerhati Sosial)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!