JAKARTA — Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali menghadapi tekanan besar dari arah kebijakan pemerintah. Setelah bertahun-tahun dibebani kenaikan cukai yang agresif, kini industri kretek nasional dihantam wacana baru yang dinilai lebih ekstrem, mulai dari pembatasan promosi, kemasan polos, hingga larangan penggunaan bahan tambahan pada rokok konvensional dan rokok elektrik.
Kebijakan terbaru itu mencuat melalui Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Kementerian Kesehatan diberi mandat untuk mengatur lebih lanjut daftar bahan tambahan yang dilarang pada produk tembakau.
Dalam rancangan yang beredar, sejumlah bahan food grade seperti menthol, ekstrak buah, gula hingga rempah-rempah masuk dalam daftar pembatasan. Padahal, bahan-bahan tersebut menjadi bagian penting dalam racikan kretek yang selama ini menjadi identitas rokok khas Indonesia.
Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di kalangan pelaku industri. Pasalnya, sekitar 97 persen pasar rokok nasional didominasi kretek yang bergantung pada campuran tembakau, cengkeh, dan bahan tambahan sebagai ciri khas rasa tiap merek.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Henry Najoan, menilai kebijakan fiskal dan nonfiskal yang terus bertubi-tubi kini semakin menekan keberlangsungan industri tembakau nasional.
“Rencana larangan bahan tambahan serta pembatasan kadar tar dan nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujarnya.
Henry juga menyoroti belum adanya laboratorium independen dan terakreditasi yang disiapkan pemerintah untuk menguji bahan tambahan yang masuk kategori larangan. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi produsen legal.
“Pemerintah seharusnya memastikan kebijakan dibuat berbasis riset dan bukti ilmiah, bukan sekadar asumsi atau tekanan kelompok tertentu,” katanya.
Ia menegaskan, dampak kebijakan tersebut bukan hanya menyasar industri rokok, tetapi juga jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup dari ekosistem tembakau dan cengkeh.
“Kalau keunikan rasa kretek hilang, produk ini bisa habis dari pasar. Dampaknya akan terasa langsung ke petani tembakau, petani cengkeh, hingga buruh pelinting,” tambahnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin. Ia menilai larangan bahan tambahan berpotensi mengguncang rantai pasok industri sekaligus menekan penyerapan komoditas lokal.
Menurut Esther, kretek merupakan produk khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh. Jika pembatasan diterapkan, penggunaan cengkeh lokal diperkirakan turun drastis.
Ia mengingatkan, kebijakan yang terlalu menekan industri legal justru bisa memicu pergeseran konsumen ke pasar rokok ilegal yang lebih murah dan sulit diawasi.
“Ketika produk legal kehilangan diferensiasi rasa dan harganya semakin mahal, konsumen akan mencari alternatif lain di pasar ilegal,” ujarnya.
Situasi itu dinilai berisiko menimbulkan efek domino, mulai dari ancaman PHK massal, penurunan penerimaan cukai negara, hingga meluasnya peredaran rokok ilegal.
Karena itu, pelaku industri meminta pemerintah tidak merumuskan kebijakan secara sepihak hanya dari perspektif kesehatan. Mereka mendorong adanya harmonisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, pemerintah juga dinilai belum maksimal dalam menjalankan pengawasan dan edukasi terhadap aturan yang sudah berlaku, seperti pembatasan usia pembeli rokok di tingkat ritel.
Pelaku industri menilai pendekatan yang hanya berfokus pada pelarangan produk berpotensi mengabaikan aspek sosial dan ekonomi yang selama ini menopang jutaan tenaga kerja di sektor tembakau nasional. (Ag4ys)








