PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Djuhandhani Pamit Setelah 11 Bulan Bertugas di Sulsel • Warga Terdampak Gempa NTT Dapat 78 Paket Pelatihan Vokasi • Antisipasi Banjir, Lurah Bontoa dan Warga Bersihkan Saluran Air • Tarakan Belajar PAUD HI ke Makassar, Tiru Praktik Kota Layak Anak • Nilai Siswa Jangan Berhenti di Rapor, Guru Gowa Diajak Baca Data untuk Bongkar Masalah Pembelajaran • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Djuhandhani Pamit Setelah 11 Bulan Bertugas di Sulsel • Warga Terdampak Gempa NTT Dapat 78 Paket Pelatihan Vokasi • Antisipasi Banjir, Lurah Bontoa dan Warga Bersihkan Saluran Air • Tarakan Belajar PAUD HI ke Makassar, Tiru Praktik Kota Layak Anak • Nilai Siswa Jangan Berhenti di Rapor, Guru Gowa Diajak Baca Data untuk Bongkar Masalah Pembelajaran • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka •
Hukum

Lag-lagi, Kejari Jeneponto Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sapi BPBD

1190
×

Lag-lagi, Kejari Jeneponto Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sapi BPBD

Sebarkan artikel ini
Lag-lagi, Kejari Jeneponto Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sapi BPBD
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sapi untuk korban banjir bandang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp1,2 Miliar pada tahun anggaran 2022. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Lagi-lagi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sapi untuk korban banjir bandang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp1,2 Miliar pada tahun anggaran 2022.

Adapun yang ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jeneponto yakni tersangka inisial MA (41 Tahun), pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Stadion, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penahanan MA tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor: PRINT- 08/P.4.23/Fd.1/10/2023, tanggal 04 Oktober 2023. Penahanan menambah daftar tersangka dugaan korupsi bantuan sapi BPBD Jeneponto menjadi delapan orang.

Sebelumnya penyidik Kejari Jeneponto telah memeriksa sebagai MA sebagai tersangka mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita, di Lantai II Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Rabu (4/10/2023).

Lag-lagi, Kejari Jeneponto Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sapi BPBD
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan satu tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sapi untuk korban banjir bandang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto dengan anggaran sebesar Rp1,2 Miliar pada tahun anggaran 2022. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani menyampaikan bahwa tadi malam telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni inisial MA. Dimana sebelumnya tersangka ini statusnya masih sebagai saksi dan akhirnya MA telah menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Diketahui peranan MA dalam proyek pengadaan sapi di BPBD Jeneponto adalah sebagai kuasa direktur dalam pelaksanaan proyek sapi tersebut.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Jeneponto juga telah menahan tersangka Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo.

Selain itu, penyidik juga telah menahan tersangka Syam Jaya, SE selaku PPTK pada proyek pengadaan sapi di BPBD Kabupaten Jeneponto.

Sementara 4 tersangka lainnya yang ikut ditahan sebagai tim teknis yakni Bahtiar Basir, SIP, Burhanuddin, B, SE, Mandarfa Reski Djaya, SE dan Bahtiar, SP. Selanjutnya Aldian Escobar Ahmad sebagai pihak wiraswasta.

Susanto menegaskan bahwa adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto tahun anggaran 2022 yakni Rp 954.122.600,-

Mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel itu mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa dari beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.

“Kami dari pihak penyidik sebelumnya telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dan tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan lagi ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” tegas Kajari Susanto Gani

Lanjut kata Susanto, Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com