🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cegah Diare Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Aman Minum dan Cuci Tangan di ManubaInflasi Mengintai Sulsel, Jufri Rahman Perintahkan TPID Bergerak: Harga, Pasokan dan Distribusi Diburu!KKN-PK Unhas Angkatan 69 Paparkan Capaian Program Kesehatan di Kelurahan MajjellingPemkot Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Berjalan Tahun Ini, Perseroda Infrastruktur DisiapkanBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dibakar Semangat Literasi Lewat Membaca NyaringKebakaran di Borong, Lima Rumah Hangus dan 28 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Jeneponto

Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyisihan Kasus Selama Bulan April 2025

1114
×

Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyisihan Kasus Selama Bulan April 2025

Sebarkan artikel ini
Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyisihan Kasus Selama Bulan April 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto musnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan April 2025. Pemusnahan dilakukan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (29/4/2025). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto musnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan April 2025. Pemusnahan dilakukan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (29/4/2025).

Pemusnahan dilakukan Kepala Seksi
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, S.H., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Theodores Harindah, S.H., Perwakilan Polres Jeneponto, Ipda Imran Sam, S.E., Perwakilan Rutan Kelas IIB Jeneponto, Supriadi Arsyad, S.H., M.H.

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto dan Pengadilan Tinggi Makassar sebanyak 10 (sepuluh) perkara tindak pidana umum yang terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana pencurian, dan tindak pidana penganiayaan, dengan sejumlah barang bukti.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri mengungkapkan, Narkotika seberat 5 gram, serta barang bukti lainnya berupa pakaian, parang, surat.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ungkap Tri Utami Putri.

Lanjut Tri Utami Putri, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto. (*)

Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyisihan Kasus Selama Bulan April 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto musnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan April 2025. Pemusnahan dilakukan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (29/4/2025). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com