PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Bukan Sekadar Pelatihan Vokasi, Bupati Jeneponto Bidik Tenaga Kerja Siap Pakai • Munafri Arifuddin Bawa Gagasan Keselamatan Lalu Lintas dan Ekonomi Kreatif Makassar ke Forum PBB di Jenewa • Hamzah Hamid Soroti Polemik Desil Bansos dan Daya Tampung SMA Negeri di Makassar • Antrean Panjang BBM dan Sulitnya LPG, Cermin Gagalnya Negara • Hadapi Era AI, Menaker Yassierli Paparkan Formula 5T Anak Muda • Polemik Pemakzulan Bupati Gowa, Bagaimana Islam Memandangnya? • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Bukan Sekadar Pelatihan Vokasi, Bupati Jeneponto Bidik Tenaga Kerja Siap Pakai • Munafri Arifuddin Bawa Gagasan Keselamatan Lalu Lintas dan Ekonomi Kreatif Makassar ke Forum PBB di Jenewa • Hamzah Hamid Soroti Polemik Desil Bansos dan Daya Tampung SMA Negeri di Makassar • Antrean Panjang BBM dan Sulitnya LPG, Cermin Gagalnya Negara • Hadapi Era AI, Menaker Yassierli Paparkan Formula 5T Anak Muda • Polemik Pemakzulan Bupati Gowa, Bagaimana Islam Memandangnya? •
Jeneponto

Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyisihan Kasus Selama Bulan April 2025

1123
×

Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyisihan Kasus Selama Bulan April 2025

Sebarkan artikel ini
Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyisihan Kasus Selama Bulan April 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto musnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan April 2025. Pemusnahan dilakukan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (29/4/2025). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto musnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan April 2025. Pemusnahan dilakukan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (29/4/2025).

Pemusnahan dilakukan Kepala Seksi
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, S.H., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Theodores Harindah, S.H., Perwakilan Polres Jeneponto, Ipda Imran Sam, S.E., Perwakilan Rutan Kelas IIB Jeneponto, Supriadi Arsyad, S.H., M.H.

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto dan Pengadilan Tinggi Makassar sebanyak 10 (sepuluh) perkara tindak pidana umum yang terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana pencurian, dan tindak pidana penganiayaan, dengan sejumlah barang bukti.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri mengungkapkan, Narkotika seberat 5 gram, serta barang bukti lainnya berupa pakaian, parang, surat.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ungkap Tri Utami Putri.

Lanjut Tri Utami Putri, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto. (*)

Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Hasil Penyisihan Kasus Selama Bulan April 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto musnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan April 2025. Pemusnahan dilakukan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (29/4/2025). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com