MEDIASULSEL.com – Pemerintah kota Makassar menerbitkan surat edaran mengenai ketetapan libur Nasional pada 15 Februari 2017, surat edaran tersebut ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, H Ibrahim Saleh, SE, MM
Hal tersebut terkait instruksi Presiden Joko Widodo melalui keputusan Presiden (Kepres) tentang hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dinyatakan sebagai hari libur Nasional tertuang dalam Kepres Nomor 3/2017.
Dalam surat edaran Pemkot Makassar dijelaskan, bahwa bagi unit kerja maupun satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, penanganan kebersihan kota, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut pun ditetapkan bahwa pelayanan publik seperti Pemadam Kebakaran dan layanan lainnya tetap beroperasi seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aks)