Dalam sistem ekonomi kapitalis, product on demand adalah prinsip produksi yang dipengaruhi oleh permintaan, Yang mengakibatkan jika permintaan tinggi maka industri akan memproduksi barang banyak dan untuk itu akan menambah jam kerja atau pekerja.
Namun jika sebaliknya, tentu industri Akan mengurangi produksi dan tentu mengurangi pekerja, dengan dalih menghemat biaya. Tentu ini mengindikasikan pekerja hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri. Sekaligus mengindikasikan bahwa buruh di mata kapitalisme adalah bagian dari biaya produksi.
Di sisi lainΒ prinsipΒ produksi adalah mengambil pijakan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya.
Artinya, industri harus mengecilkan biaya produksi agar mendapatkan laba yang besar. Jadi, kalau produksi menurun, jalan satu-satunya adalah memberhentikan pekerja untuk meminimalisir biaya.
Sialnya, nasib PHK hanya menghantui rakyat jelata, dan tidak bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), Kondisi ini dilegalkan dengan ketuk palunya UU Omnibus Law. Dalam aturan itu, perusahaan diberikan kemudahan untuk memakai TKA. Mereka tidak perlu mengurus surat izin terbatas dan surat izin memakai TKA.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi TKA dan tentunya mereka masih bebas melenggang di Indonesia tanpa bayang-bayang PHK. Dari sini tentu terlihat jelas bahwa pemerintah terkesan abai akan nasib rakyat.
Berbeda dengan islam. Dalam Islam, masalah pekerjaan diatur secara rinci. Pekerja dan pemberi kerja diikat dalam sebuah perjanjian yang disebut dengan akad ijarah. Perjanjian keduanya harus saling menguntungkan. TidakΒ boleh ada yang melakukan kezaliman.
Dalam penentuan imbalan, Islam memiliki ketentuan khusus. Dalam kitab Nidham Al Iqtishadi tulisan Syekh Taqiyuddin an-Nabani, dijelaskan bahwa upah pekerja adalah kompensasi dari jasa pekerjaan yang sesuai dengan nilai gunanya.

















