🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mimpi Besar Pascasarjana Unhas Menjadi Etalase Kampus MerahTanarajae, Tempat Laut dan Mangrove Menemani Senja di Pangkep17 Ketua TP PKK Kecamatan di Toraja Utara Dikukuhkan, Diminta Perkuat Aksi Nyata 10 Program PKKWarga Bangkala Diajak Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas, Polsek Manggala Soroti Geng Motor dan MirasJeneponto Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah, Bidik Pajak dan Belanja DaerahBaru 61 Perpustakaan Sekolah Makassar Terakreditasi, Dinas Perpustakaan Dorong Pembenahan🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mimpi Besar Pascasarjana Unhas Menjadi Etalase Kampus MerahTanarajae, Tempat Laut dan Mangrove Menemani Senja di Pangkep17 Ketua TP PKK Kecamatan di Toraja Utara Dikukuhkan, Diminta Perkuat Aksi Nyata 10 Program PKKWarga Bangkala Diajak Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas, Polsek Manggala Soroti Geng Motor dan MirasJeneponto Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah, Bidik Pajak dan Belanja DaerahBaru 61 Perpustakaan Sekolah Makassar Terakreditasi, Dinas Perpustakaan Dorong Pembenahan
Sulsel

Lutfie:Kekerasan KDRT Pemicu Perceraian ASN Sulsel

398
×

Lutfie:Kekerasan KDRT Pemicu Perceraian ASN Sulsel

Sebarkan artikel ini
asn

MAKASSAR – Inspektorat Sulawesi Selatan sebagai pemeriksa internal keuangan, dan pembina kepegawaian juga menangani kasus perceraian merilis data perceraian ASN di lingkup provinsi Sulawesi Selatan.

Dari data Inspektorat, dari puluhan yang mengajukan cerai, yang disetujui di 2018 itu hanya 1 orang di tahun 2019 ini. Sedangkan 2018 ada 12 orang, dan 2017 sebanyak 8 orang. Minggu (10/03/2019).

Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir mengatakan pegawai yang dimaksud ini, telah melalui proses panjang.

“Banyak prosesnya, ada mediasi ke pasangan, dan ajakan rujukan. Namun proses itu memutuskan agar pasangan ASN ini harus pisah,” kata Luthfie.

Berbagai macam pertimbangan yang membuat pasangan ASN direkomandasikan pisah dari pasangannya, salah satunya karena kekerasan dalam rumah tangga.

Lutfie mengatakan bahwa usulan perceraian ini atas usulan ASN itu sendiri.

Adapun prosesnya itu mengadu ke BKD, setelah itu BKD akan merekomendasikan ke Inspektorat untuk memediasi ASN yang memohon perceraian untuk pasangannya.

Hasil mediasi pemeriksa Inspektorat, itu akan dikembalikan ke BKD Sulsel untuk di teruskan ke Gubernur Sulsel sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pegawai yang mau cerai itu harus ada izin PPK untuk syarat administrasi di Pengadilan Agama,” Luthfie menambahkan.

Tak hanya itu, pengajuan ingin bercerai bagi ASN tidak langsung diterima oleh Inspektorat, apalagi ASN itu telah memiliki anak dari pasangannya. ASN kata Luthfie juga harus menjaga kode etik sebagai abdi negara.

Meskipun pasangan hidup adalah urusan pribadi ASN itu sendiri, namun besar pengaruhnya bagi kinerja ASN itu sendiri.

“Bertengkar dengan pasangan juga memicu kinerja, olehnya kita harap semua bisa harmonis membangun bahtera rumah tangga,” kata mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel ini.

Tak hanya pertengkaran, kasus poligami atau menduakan istri bagi ASN laki-laki juga tidak dibenarkan oleh negara.

Poligami itu melanggar aturan, sanksinya bisa pemecatan dan itu diatur dalam PP 53 tentang disiplin Kepegawaian.

sekedar diketahui, untuk SK perceraian salah satu pegawai Pemprov Sulsel yang telah mendapat rekomendasi dari Inspektorat Sulsel untuk berpisah dari pasangannya. Dan akan di tandatangani oleh gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). [UDN]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com