OPINI—Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. (Antara.13-5-2025). Sejauh ini BNN telah menjalankan kebijakan dan strategi dalam menangani masalah narkoba, diantaranya penguatan kolaborasi, penguatan intelijen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara, penguatan kerja sama dengan negara perbatasan, tematik dan ikonik, hingga penguatan sumber daya dan infrastruktur. (CNN Indonesia)
Namun upaya tersebut nyatanya tidak memberi pengaruh. Beberapa waktu lalu Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih menemukan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. (MetroTv.news. 20-4-2025)
Bahkan TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau pada Selasa 13/5. (Antara. 13-5-2025)
Besarnya nilai transaksi narkoba di berbagai wilayah negeri ini menjadi indikator nyata bahwa peredarannya kian marak dan mengakar dalam kehidupan masyarakat. Permintaan yang tinggi menunjukkan konsumsi narkoba telah meluas, tidak hanya di kalangan tertentu tetapi juga merambah ke berbagai lapisan sosial. Banyak pihak yang tergiur oleh keuntungan besar yang bisa diraup dari bisnis haram ini. Menjadikannya ladang cuan yang menggiurkan meskipun resikonya tinggi.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sekularisme yang telah menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik dan pribadi. Sekularisme mendorong gaya hidup hedonis dan bebas dimana ukuran benar salah ditentukan oleh keuntungan materi dari pada pertimbangan moral atau hukum agama.
Dalam pandangan ini segala sesuatu sah-sah saja dilakukan selama mendatangkan keuntungan tanpa mempedulikan apakah itu halal atau haram. Akibatnya banyak individu dan kelompok yang rela menempuh jalan haram termasuk memperdagangkan narkoba dan memperoleh kekayaan yang instan tanpa peduli bahwa kita adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang semuanya itu kelak akan dimintai pertanggung jawaban. Masyarakat akan terus terjerumus dalam gaya hidup yang merusak.
Negara dengan sistem sekuler kapitalis cenderung melahirkan masyarakat yang materialistik dan liberal dimana yang menjadi tujuan utama adalah pencapaian materi tanpa peduli nilai moral dan agama. Dalam kerangka ini bisnis narkoba dianggap sebagai peluang ekonomi yang menguntungkan. Sehingga meski secara hukum dilarang, praktiknya tetap marak.
Penegakan hukum pun sering setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh sementara pelaku kecil yang dijadikan kambing hitam. Lemahnya komitmen pemberantasan ditambah kemungkinan keterlibatan oknum menjadikan peredaran narkoba sulit diberantas.
Dalam sistem yang mengutamakan kebebasan dan keuntungan, kejahatan seperti ini justru mendapat ruang untuk terus tumbuh dan merusak masyarakat. Berbeda dengan negara yang menerapkan aturan islam (khilafah Islamiyyah).
Dalam pandangan Islam narkoba merupakan barang haram yang dampaknya dapat merusak akal, fisik, dan jiwa manusia. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga akal sebagai salah satu dari maqashid al-syariah (tujuan utama syariat). Karena akal adalah sarana utama manusia dalam memahami kebenaran dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai hamba Allah.
Segala sesuatu yang membahayakan akal seperti narkoba dan zat adiktif lainnya jelas diharamkan. Allah SWT berfirman ” hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan,. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 90).
Meskipun ayat ini secara eksplisit menyebutkan khamar atau minuman keras, para ulama sepakat bahwa segala zat yang memabukkan atau melemahkan kesadaran termasuk narkoba masuk dalam kategori yang sama dan hukumnya haram.
Oleh karena itu negara yang menerapkan syariat Islam wajib berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Tidak hanya demi menegakkan hukum Allah tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyatnya.
Negara bertanggung jawab menjaga keselamatan jiwa dan akal warganya serta menciptakan lingkungan yang bersih dari kerusakan moral dan sosial akibat penyalahgunaan narkoba. Islam tidak hanya mengharamkan narkoba tetapi juga menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan nya.
Bagi pengguna, Islam menetapkan hukuman ta’zir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh negara atau hakim syar’i sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi ini memberikan efek jera dan menyelamatkan jiwa pelaku dari kehancuran lebih lanjut.
Adapun bagi pengedar dan produsen narkoba hukumannya bisa sangat berat bahkan hingga hukuman mati karena tindakan mereka mengancam keselamatan masyarakat luas dan merusak generasi.
Dalam kerangka syariat negara bertanggung jawab penuh dalam melindungi rakyat dari bahaya narkoba, tidak hanya melalui sanksi hukum tetapi juga dengan upaya preventif.
Salah satu langkah penting adalah menyediakan pendidikan Islam secara gratis dan merata kepada seluruh rakyat. Pendidikan ini bukan sekedar transfer ilmu melainkan pembentukan kepribadian Islam yang kuat yang menjadikan halal haram sebagai tolak ukur perbuatan.
Dengan akidah yang kokoh dan pemahaman Islam yang benar, individu akan memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk maksiat lainnya, bukan karena takut sanksi semata tetapi karena dorongan keimanan dan tanggung jawab sebagai hamba Allah. Hanya sistem khilafah yang mampu menuntaskan persoalan narkoba secara menyeluruh dengan penerapan hukum Islam kaffah. (*)
Wallahu ‘alam bissawab
Penulis: Asriani, ST (Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.














