🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •17 Ketua TP PKK Kecamatan di Toraja Utara Dikukuhkan, Diminta Perkuat Aksi Nyata 10 Program PKKWarga Bangkala Diajak Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas, Polsek Manggala Soroti Geng Motor dan MirasJeneponto Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah, Bidik Pajak dan Belanja DaerahBaru 61 Perpustakaan Sekolah Makassar Terakreditasi, Dinas Perpustakaan Dorong PembenahanFarid Saenong Bongkar Wajah Tafsir: Dari Mushaf Utsmani hingga Kritik Pemikiran ModernDidatangi Ratusan Pendemo, 40 Anggota DPRD Jeneponto Tak Kunjung Temui Massa🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •17 Ketua TP PKK Kecamatan di Toraja Utara Dikukuhkan, Diminta Perkuat Aksi Nyata 10 Program PKKWarga Bangkala Diajak Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas, Polsek Manggala Soroti Geng Motor dan MirasJeneponto Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah, Bidik Pajak dan Belanja DaerahBaru 61 Perpustakaan Sekolah Makassar Terakreditasi, Dinas Perpustakaan Dorong PembenahanFarid Saenong Bongkar Wajah Tafsir: Dari Mushaf Utsmani hingga Kritik Pemikiran ModernDidatangi Ratusan Pendemo, 40 Anggota DPRD Jeneponto Tak Kunjung Temui Massa
JenepontoNews

Melempar HP & Menghalangi Tugas Wartawan, Ketua Bawaslu Jeneponto Resmi Dilaporkan ke Polisi

1631
×

Melempar HP & Menghalangi Tugas Wartawan, Ketua Bawaslu Jeneponto Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Melempar HP & Menghalangi Tugas Wartawan, Ketua Bawaslu Jeneponto Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful dilapor ke Polres Jeneponto oleh Sulaiman Nai wartawan iNews TV ditemani beberapa wartawan lainnya, pada Selasa, 18 Oktober 2022. (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

JENEPONTO—Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful dilapor ke Polres Jeneponto oleh Sulaiman Nai wartawan iNews TV ditemani beberapa wartawan lainnya.

Saiful dilapor ke polisi terkait dengan perkara menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam memperoleh informasi.

Briptu Muhammad Hasmir penyidik Tipidter Polres Jeneponto membenarkan telah menerima laporan dari salah seorang wartawan, terlapor atas nama ketua Bawaslu Jeneponto Saiful.

“Betul saya telah menerima laporan dari saudara Sulaiman, yang dilaporkan adalah ketua Bawaslu Jeneponto Saiful,” ungkap Briptu Muhammad Hasmir.

Ketua Bawaslu Jeneponto resmi dilapor berdasarkan lapaoran polisi Nomor : LP/B/448/ X/ Res.124/2022/ Sulsel/ res Jeneponto, tanggal 18 Oktober 2022.

“Iya betul saya resmi melaporkan ketua Bawaslu Jeneponto ke Polres Jeneponto,” jelas Sulaiman Nai ditemui di ruang Tipidter Polres Jeneponto, Selasa, 18/0/10/2022.

Ketua Bawaslu Jeneponto dikenakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40/1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Saiful, Ketua Bawaslu Jeneponto, Sulawesi Selatan
Saiful, Ketua Bawaslu Jeneponto, Sulawesi Selatan. (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

Sebelumnya, Saiful diduga melempar HP milik kedua orang Wartawan yang hendak menkonfirmasi terkait pengumuman hasil seleksi tes CAT yang diduga tidak transparan dan sarat nepotisme.

Awalnya kedua wartawan tersebut mau wawancara dan meletakkan HP di atas meja ketua Bawaslu Jeneponto.

Sontak saat itu, Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful marah dan langsung melempar kedua HP milik wartawan atas nama Sulaiman Nai dan Kaharuddin Kasim, dan mengatakan “jangan direkam” dengan nada emosi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful membantah tidak melempar HP.

“Saya bukan melempar dinda, saya hanya menggeser melarang untuk merekam,” ungkap Saiful, Selasa, (18/10/2022).

Kaharuddin Kasim dari Mediasulsel.com mengatakan bahwa dirinya datang untuk konfirmasi mengenai hasil Seleksi CAT Calon Panwascam Kabupaten Jeneponto.

“Kami tidak terima perlakuan ketua Bawaslu Jeneponto Saiful memperlihatkan sikap arogan dan melempar HP kami berdua Sulaiman Nai dari media iNews TV saat hendak mengkonfirmasi hasil seleksi CAT yang diduga tidak transparan,” ujar Kaharuddin Kasim.

“Kami selaku media meminta kepada pimpinan Bawaslu Provinsi dan pimpinan Bawaslu RI untuk mencopot ketua Bawaslu Jeneponto Saiful,” pungkas Kaharuddin Kasim.

Ketua Bawaslu Jeneponto diduga melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 karena dianggap menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com