🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di SulselCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam Hari🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di SulselCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam Hari
News

Menko Polhukam: Cukup Polisi yang Tangani Kasus Asabri

1140
×

Menko Polhukam: Cukup Polisi yang Tangani Kasus Asabri

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi di Asabri cukup ditangani polisi saja, tidak perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi di PT Asabri sedang ditangani Kepolisian Indonesia. Menurutnya, kasus yang sudah ditangani Polri tidak dibolehkan ditangani KPK ataupun Kejaksaan supaya tidak tumpang tindih.

Kata dia, secara moral Polri juga patut merasa bertanggung jawab menangani kasus ini karena 600 ribu dari 980an ribu nasabah Asabri merupakan anggota Polri.

“Tidak usah berbenturan dong, kalau sudah polisi ya polisi. Kan sudah ada di Undang-undang. Sesuatu kasus korupsi yang sudah ditangani oleh KPK tidak boleh ditangani polisi maupun kejaksaan. Yang ditangani polisi juga demikian. Itu ada undang-undangnya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (16/1/2020).

Kendati demikian, Mahfud tidak menjelaskan Undang-undang apa yang tidak membolehkan kasus yang sudah ditangani polisi, tidak boleh ditangani KPK dan Kejaksaan.

Mahfud menjelaskan penurunan jumlah modal Asabri karena penurunan nilai investasi terjadi pada kurun 2018-2019. Sementara potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp10 triliun.

“Sekarang kasus itu sudah saya punya, sudah saya sampaikan ke saudara (pers), nanti tanya ke polisi saja. Saya sudah tahu angkanya, tapi biar polisi nanti yang menangani, memeriksa keaneh-anehan itu,” tambah Mahfud.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Argo Yuwono mengatakan kepolisian masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal potensi kerugian negara sebelum menindaklanjuti kasus ini.

“Menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan diserahkan kepada siapa, polisi, KPK atau jaksa,” jawab singkat Argo melalui pesan online saat dikonfirmasi VOA, Jumat (17/1/2019).

Sementara itu, Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja, melalui konferensi pers pada Kamis (16/1/2020) di Jakarta, membantah telah terjadi dugaan korupsi di perusahaannya. Ia mengancam akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang berbicara tentang dugaan kasus Asabri tanpa fakta dan data yang terverifikasi.

Sonny menjamin bahwa uang seluruh peserta Asabri yakni TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan yang dikelola perusahaannya aman. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com