PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dinas Ketahanan Pangan Makassar Gandeng Sidrap Amankan Pasokan Pangan dan Kendalikan InflasiDampak Karhutla terhadap Perempuan dan GenerasiBPKP Periksa Istri Direktur PDAM Bone Terkait Transaksi Mobil AsetDampak Media Sosial di Kalangan Gen-Z: Peluang dan Tantangan di Era DigitalSulsel Dipanggang Suhu 35 Derajat, Pegunungan Diselimuti KabutGPM Makassar Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp58 RibuPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dinas Ketahanan Pangan Makassar Gandeng Sidrap Amankan Pasokan Pangan dan Kendalikan InflasiDampak Karhutla terhadap Perempuan dan GenerasiBPKP Periksa Istri Direktur PDAM Bone Terkait Transaksi Mobil AsetDampak Media Sosial di Kalangan Gen-Z: Peluang dan Tantangan di Era DigitalSulsel Dipanggang Suhu 35 Derajat, Pegunungan Diselimuti KabutGPM Makassar Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp58 Ribu
Makassar

Pedagang Pasar Sentral Unjuk Rasa Menolak Gugatan Pembatalan SK Walikota di PTUN Makassar

891
×

Pedagang Pasar Sentral Unjuk Rasa Menolak Gugatan Pembatalan SK Walikota di PTUN Makassar

Sebarkan artikel ini
Pedagang Pasar Sentral Unjuk Rasa Menolak Gugatan Pembatalan SK Walikota di PTUN Makassar
Para pedagang yang tergabung dalam Organisasi Speklim dan Aspek 5 turun ke jalan dan membentangkan spanduk penolakan tentang pembatalan SK Walikota di PTUN Makassar. Mereka unjuk rasa menolak gugatan hukum Hendrik Purnama yang kembali mempersoalkan lahan pedagang di Blok B Pasar Sentral, Jumat (28/8/2020).

MAKASSAR – Sejumlah pedagang Pasar Sentral Blok B menggelar aksi unjuk rasa menolak gugatan hukum Hendrik Purnama yang kembali mempersoalkan lahan pedagang di Blok B Pasar Sentral, Jumat (28/8/2020).

Menyikapi gugatan tersebut sejumlah pedagang yang tergabung dalam Organisasi Speklim dan Aspek 5 turun ke jalan dan membentangkan spanduk penolakan tentang pembatalan SK Walikota di PTUN Makassar.

Menurut mereka fenomena pedagang kaki lima sudah merupakan permasalahan lama untuk itu dalam orasinya mereka meminta perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2), pasal 11 UU 39/1999, pasal 38 UU 39/1999 dan pasal 13 UU 09/1995.

“Rencana pembokaran PKL ini selalu tidak memperhatikan nasib padagang. Ini pelanggaran HAM. Dimana mereka mau cari nafkah lagi jika gugatan itu dikabulkan.” ujar koordinator aksi.

Pedagang Pasar Sentral Unjuk Rasa Menolak Gugatan Pembatalan SK Walikota di PTUN Makassar
Para pedagang yang tergabung dalam Organisasi Speklim dan Aspek 5 turun ke jalan dan membentangkan spanduk penolakan tentang pembatalan SK Walikota di PTUN Makassar. Mereka unjuk rasa menolak gugatan hukum Hendrik Purnama yang kembali mempersoalkan lahan pedagang di Blok B Pasar Sentral, Jumat (28/8/2020).

Sementara itu, kuasa hukum pedagang Kaki lima, Muhammad Abduh, SH MH mengatakan, sengketa ini bukanlah sengketa Administrasi Negara maka Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini.

“Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat, karena Pasal 55 UU PTUN dikatakan tidak membatasi hak pemohon untuk memperjuangkan haknya karena sengketa kepemilikan bukan kewenangan PTUN untuk mengadilinya, melainkan kewenangan peradilan umum.” ujar Abduh.

Selain itu dikatakan, apa yang diajukan telah Lewat Waktu/Daluwarsa sebagaimana yang dijelasakan di dalam ketentuan perundang-undangan dan Pengajuan gugatan yang terlewat dinyatakan tidak dapat diterima sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Menanggapi persoalan itu, Direktur Utama PD Pasar, Basdir mengatakan hanya bisa mensupport apa pun yang menjadi putusan pengadilan.

“Kita kan bagian dari yang digugat mewakili pemkot Makassar karena mereka mengugat SK Walikota. Jadi tentu kita hanya bisa memberi bukti apa yang dibutuhkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesungguhnya lahan ini adalah milik pemerintah yang dijadikan ruko karena ada Hak Guna Bangunan (HGB) mereka.

“Tapi kalau bicara alas hak ini adalah lahan pemerintah. Dan sebelumnya sudah ada perjanjian yang disetujui saat terjadi kebakaran beberapa tahun lalu,” jelas Basdir. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com