Advertisement - Scroll ke atas
  • Idulfitri 1446 H
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Makassar

Pemkot Makassar Akan Revisi Perjanjian Kerjasama dengan PT. Tosan

774
×

Pemkot Makassar Akan Revisi Perjanjian Kerjasama dengan PT. Tosan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Akan Revisi Perjanjian Kerjasama dengan PT. Tosan
Keberhasilan Pemkot Makassar memperoleh Sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lapangan Karebosi dari Kementerian ATR/ Kepala BPN setelah proses pengurusan selama 44 tahun, memberikan legalitas kepada Pemkot Makassar untuk memanfaatkan Lapangan Karebosi untuk menambah PAD.
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Keberhasilan Pemkot Makassar memperoleh Sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lapangan Karebosi dari Kementerian ATR/ Kepala BPN setelah proses pengurusan selama 44 tahun, memberikan legalitas kepada Pemkot Makassar untuk memanfaatkan Lapangan Karebosi untuk menambah PAD.

Wali Kota makassar Danny Pomanto memastikan sementara melakukan telaah hukum terkait skema perjanjian kerja sama dengan PT Tosan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Pokoknya semua akan direvisi dan diperbaharui perjanjian kerja samanya (dengan PT Tosan) karena dalam pemanfaatan barang milik daerah harus ada manfaat yang diperoleh Pemkot,” jelas Danny.

Ditambahkannya, selama ini ada kegiatan komersil di Lapangan Karebosi, namun Pemkot Makassar belum bisa menarik manfaat dari apa yang ada di sana.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Sri Sulsilawati mengatakan dengan terbitnya HPL Lapangan Karebosi, maka Pemkot Makassar memiliki legalitas dan resmi menjadi aset.

Menurutnya, dengan terbitnya HPL Lapangan Karebosi, maka proyek revitalisasi lapangan tersebut yang sudah selesai lelang bisa dilaksanakan.

“Dengan adanya HPL ini, proyek revitalisasi Karebosi sudah bisa dilaksanakan. Anggaran sudah siap, DPR sudah dukung, alas hak jelas, apalagi,” ungkap Sri, Sabtu (23/12/2023).

Terkait dengan pemanfaatan lapangan oleh PT Tosan, Sri mengatakan dengan terbitnya HPL, akan dilakukan revisi kerja sama. Karena banyak hal yang update tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Di mana satu pasal mengatakan tentang penggunaan ruang bawah tanah itu ada, dan ruang bawah tanah itu milik negara. Kata milik negara itu adalah kabupaten/kota.

“Jadi skemanya kita lagi rundingkan. Tentunya atas asas tidak merugikan investor dan tidak juga merugikan negara,” tegas Sri. (*/4dv)

error: Content is protected !!