PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Jeneponto Perkuat Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak AnakFEB Unusia Tetapkan Tujuh Fokus Strategis Menuju Fakultas Unggul dan Berdaya SaingPelatihan Aplikasi Baruga SIPAKATAU Perkuat Kapasitas Kader di Desa BeroangingBupati Jeneponto Serahkan SK PNS kepada 36 Pegawai, Ini RinciannyaMenkop Ferry Juliantono Dorong Masjid dan Pesantren Bangun Ekonomi Umat Lewat KoperasiKarhutla Kalimantan: Ketika Asap Kita Jadi Krisis DiplomatikPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Jeneponto Perkuat Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak AnakFEB Unusia Tetapkan Tujuh Fokus Strategis Menuju Fakultas Unggul dan Berdaya SaingPelatihan Aplikasi Baruga SIPAKATAU Perkuat Kapasitas Kader di Desa BeroangingBupati Jeneponto Serahkan SK PNS kepada 36 Pegawai, Ini RinciannyaMenkop Ferry Juliantono Dorong Masjid dan Pesantren Bangun Ekonomi Umat Lewat KoperasiKarhutla Kalimantan: Ketika Asap Kita Jadi Krisis Diplomatik
Makassar

Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Makan Minum Rp10 Miliar, Sebut Narasi Medsos Menyesatkan Publik

171
×

Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Makan Minum Rp10 Miliar, Sebut Narasi Medsos Menyesatkan Publik

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Makan Minum Rp10 Miliar, Sebut Narasi Medsos Menyesatkan Publik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya buka suara terkait beredarnya narasi di media sosial yang menyebut anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar per tahun.

MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya buka suara terkait beredarnya narasi di media sosial yang menyebut anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar per tahun.

Pemkot menegaskan informasi tersebut tidak benar dan dinilai sebagai bentuk penyajian data yang menyesatkan karena dipublikasikan tanpa konteks utuh mengenai struktur anggaran pemerintahan.

Sejumlah akun media sosial seperti makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, hingga makassar24jam disebut menyebarluaskan potongan dokumen anggaran dengan narasi yang dinilai menggiring opini publik seolah terjadi pemborosan anggaran di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Salah satu unggahan bahkan menggunakan judul provokatif “Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun” tanpa penjelasan rinci mengenai peruntukan anggaran tersebut.

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan interpretasi keliru terhadap dokumen resmi pemerintah.

Menurutnya, angka yang muncul dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bukanlah anggaran konsumsi pribadi Wali Kota, melainkan belanja rumah tangga pemerintahan yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran.

“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” ujar Fitrah, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut mencakup jamuan tamu pimpinan, audiensi masyarakat, rapat pemerintahan, kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga forum resmi bersama mahasiswa dan perangkat daerah lainnya.

Dengan demikian, penggunaan anggaran bersifat kolektif dan melekat pada fungsi pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi kepala daerah.

“Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan, termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tegasnya.

Fitrah juga mengungkapkan bahwa dalam DPA, alokasi yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar. Namun angka tersebut tidak hanya mencakup konsumsi, melainkan berbagai komponen belanja operasional lainnya.

Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dapur, konsumsi rapat, jasa tenaga pramusaji, sopir, petugas kebersihan, hingga pelayanan umum lainnya.

“Yang beredar di media sosial itu hanya potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, lalu ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menegaskan bahwa kode rekening yang viral di media sosial merupakan pos belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan, bukan anggaran makan minum pribadi Wali Kota.

“Kode rekening yang beredar itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan, bukan rekening konsumsi pribadi Wali Kota seperti yang ditafsirkan,” katanya.

Firnandar menyebut anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi pemerintahan berskala besar, mulai dari pertemuan, audiensi, hingga kegiatan lintas sektor yang melibatkan banyak pihak.

“Itu digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, realisasi penggunaan anggaran juga bersifat dinamis dan bergantung pada jumlah kegiatan pemerintahan sepanjang tahun berjalan.

Pemerintah Kota Makassar pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat menerima informasi di media sosial dan melakukan verifikasi melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi.

Sebagai langkah penguatan transparansi, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur lebih rinci standar pembiayaan makan dan minum dalam kegiatan pemerintahan.

“Perwali ini nantinya menjadi acuan agar pembiayaan lebih terukur, transparan, dan akuntabel,” ujar Fitrah.

Di sisi lain, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin disebut dikenal memiliki gaya kepemimpinan sederhana dan berhati-hati dalam penggunaan anggaran daerah.

Appi, sapaan akrab Munafri, disebut tidak mendorong pengadaan fasilitas baru selama fasilitas lama masih layak digunakan, termasuk kendaraan dinas.

Sikap tersebut dinilai menjadi bagian dari komitmen efisiensi anggaran dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih bertanggung jawab. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com