MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024, tanggal 24 April 2024.
Ada sejumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Kepala Bapenda Sulsel Dr Reza Faisal Saleh mengatakan, saat ini Bapenda Sulsel memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
“Salah satu insentif yang diberikan berdasarkan keputusan ini adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan. Pemilik baru harus melakukan balik nama kendaraan ke namanya mumpung ada pembebasan denda pajak kendaraan,” kata Reza.
Selain penghapusan denda pajak, lanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan balik kendaraan akan menikmati Bea Balik Nama (BBN) II-nya.
“BBN II yang tarifnya satu persen dari NJKB itu juga dihapuskan. Masyarakat tinggal membayar biaya lain yang terkait dengan proses BBN II, seperti biaya BPKB, STNK dan TNKBnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam keputusan Gubernur terbaru ini, juga diberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan.
“Pertama diskon 40 persen bagi kendaraan angkutan umum orang atau plat kuning dan diskon 30 persen untuk angkutan barang,” jelasnya.
Pemberlakuan insentif ini, lanjutnya, berlaku hingga 30 Juni 2024.
“Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan adanya insentif ini, dapat berkunjung ke Kantor Samsat Palopo atau pelayanan Samsat terdekat lainnya,” ungkapnya.
Insentif pajak ini bisa dinikmati di seluruh samsat Sulsel dan layanan unggulannya.
Selain tunai, saat ini pajak kendaraan dapat dilakukan dengan cara nontunai melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Signal, melalui Qris, dan masih banyak lagi. (*/4dv)