PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.MRP Fun Run 2026 Buka Race Pack, Peserta Wajib Bawa KTPCamat Manggala Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Falah Perumnas AntangPKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Makassar Berakhir, Camat Binamu Minta Masa KKN DiperpanjangBPP di Bone Diduga Keluarkan Kuota BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan BPH MigasDemo di Makassar Hari Ini Dikawal 833 PolisiPolisi Bongkar Jaringan Curat Lintas Provinsi, Dua Pelaku Ditangkap di BukittinggiPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.MRP Fun Run 2026 Buka Race Pack, Peserta Wajib Bawa KTPCamat Manggala Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Falah Perumnas AntangPKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Makassar Berakhir, Camat Binamu Minta Masa KKN DiperpanjangBPP di Bone Diduga Keluarkan Kuota BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan BPH MigasDemo di Makassar Hari Ini Dikawal 833 PolisiPolisi Bongkar Jaringan Curat Lintas Provinsi, Dua Pelaku Ditangkap di Bukittinggi
Sulsel

Pemprov Sulsel Diminta Cermati Ulang Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, Ini Alasannya

880
×

Pemprov Sulsel Diminta Cermati Ulang Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Exit Meeting Hasil Pemeriksaan Interim BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulsel yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/3/2025).

MAKASSAR—Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti beberapa poin penting dalam perjanjian kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dengan pihak ketiga, termasuk Bank Sulselbar.

Sorotan ini mengemuka dalam Exit Meeting Hasil Pemeriksaan Interim BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulsel yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/3/2025).

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih rinci setelah Pemprov Sulsel menyerahkan Surat Laporan Keuangan (LK).

“Pemeriksaan interim ini telah berlangsung selama 35 hari, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih rinci selama 35 hari lagi setelah laporan keuangan diserahkan,” jelasnya.

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam pertemuan ini adalah perlunya pencermatan ulang terhadap perjanjian kerja sama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pihak ketiga.

“Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku bendahara umum daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun), serta OPD lainnya yang memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, semuanya memberikan masukan yang berharga,” ungkap Jufri.

Secara khusus, Jufri menyoroti perjanjian kerja sama dengan Bank Sulselbar selaku Bank Persepsi Pemprov. “Kami perlu membaca ulang dan mencermati perjanjian kerja sama ini, karena ada beberapa hal yang seharusnya tidak dikenakan pajak, mengingat Pemprov bukan subjek pajak, namun ternyata dikenakan,” tegasnya.

Jufri menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK secara rinci akan disampaikan setelah pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.

“Kami akan menindaklanjuti semua temuan ini dengan serius, dan hasil pemeriksaan rinci akan kami sampaikan setelah pemeriksaan berikutnya selesai,” pungkasnya. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com