Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Sulsel

Pemprov Sulsel Diminta Cermati Ulang Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, Ini Alasannya

683
×

Pemprov Sulsel Diminta Cermati Ulang Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Exit Meeting Hasil Pemeriksaan Interim BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulsel yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/3/2025).
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti beberapa poin penting dalam perjanjian kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dengan pihak ketiga, termasuk Bank Sulselbar.

Sorotan ini mengemuka dalam Exit Meeting Hasil Pemeriksaan Interim BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulsel yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/3/2025).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih rinci setelah Pemprov Sulsel menyerahkan Surat Laporan Keuangan (LK).

“Pemeriksaan interim ini telah berlangsung selama 35 hari, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih rinci selama 35 hari lagi setelah laporan keuangan diserahkan,” jelasnya.

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam pertemuan ini adalah perlunya pencermatan ulang terhadap perjanjian kerja sama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pihak ketiga.

“Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku bendahara umum daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun), serta OPD lainnya yang memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, semuanya memberikan masukan yang berharga,” ungkap Jufri.

Secara khusus, Jufri menyoroti perjanjian kerja sama dengan Bank Sulselbar selaku Bank Persepsi Pemprov. “Kami perlu membaca ulang dan mencermati perjanjian kerja sama ini, karena ada beberapa hal yang seharusnya tidak dikenakan pajak, mengingat Pemprov bukan subjek pajak, namun ternyata dikenakan,” tegasnya.

Jufri menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK secara rinci akan disampaikan setelah pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.

“Kami akan menindaklanjuti semua temuan ini dengan serius, dan hasil pemeriksaan rinci akan kami sampaikan setelah pemeriksaan berikutnya selesai,” pungkasnya. (*/4dv)

error: Content is protected !!