MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp3.165.876.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulsel tahun 2022 hanya naik sebesar Rp876 jika dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp3.165.000.
Plt Gubernur sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah membahas soal besaran UMP Sulsel tahun 2022 bersama
semua unsur terkait.
“Kita sudah membahas besaran UMP bersama unsur dinas tenaga kerja dan transmigrasi, pengusaha, Dewan Pengupahan, dan serikat pekerja. Dalam pembahasan tersebut disetujui UMP Sulsel sebesar Rp3.165.876 atau mengalami kenaikan sebesar Rp876 dibandingkan tahun lalu sebesar Rp3.165.000. Upah ini adalah berdasarkan PP 36 tahun 2021,” ungkapnya saat ditemui rumah jabatan Gubernur Sulsel jalan Sungai Tangka, Jumat (19/11/2021).
Dia menegaskan, Dewan Pengupahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah sudah memformulasikan besaran UMP Sulsel tahun 2022 dengan mengacu pada PP 36 tahun 2021. Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel memformulasikan batas atas UMP Sulsel tahun 2022 yakni sebesar Rp3.052.000.
“Kita terapkan Rp3.165.876. Kita bertahan pada itu dan itu maksimal yang bisa kita tetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan keputusan besaran UMP sebesar Rp3.165.876 sama sekali tidak melanggar jika mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021. Ia berharap dengan adanya keputusan UMP tahun 2022 bisa memuaskan dari sisi pekerja dan pengusaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, La Tunreng mengatakan menerima keputusan Plt Gubernur Sulsel terkait besaran UMP tahun 2022. Ia menilai Plt Gubernur Sulsel sudah menimbang matang-matang soal keputusan besaran UMP.
“Walau ada kenaikan angka pada formula sebesar Rp3,052 juta jadi 3.165 atau kurang lebih lebih tinggi 3 persen itu kita hargai. Pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan dan apapun yang ditetapkan pak gubernur kami ikut,” terangnya.
Ia menambahkan dengan adanya penetapan besaran UMP tahun 2022, bisa memicu semangat dunia usaha di Sulsel. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 sempat membuat pengusaha kewalahan.
“Semoga UMP yang sudah ditetapkan bisa memicu semangat dunia usaha perbaiki agar ekonomi Sulsel bisa tumbuh lebih baik,” tutupnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnaker) Sulsel Tautoto Tana Ranggina menambahkan besaran UMP tahun 2022 sengaja diumumkan hari ini sebagai bagian relaksasi bagi pengusaha.
“Makanya kita umumkan di bulan ini dan pemberlakukan di tahun 2022 mendatang, jadi ada satu bulan lebih sebelum masa pemberlakuan, itulah relaksasi yang dimaksud dan kalau ada pengusaha tidak patuh maka ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya. (*)