OPINI—Indonesia dengan sumber daya alam yang sangat melimpah menjadikan masyarakat yang hidup didalamnya akan mendapatkan keterjaminan kehidupan baik hari ini maupun di masa yang akan datang.
Indonesia tidak hanya memiliki potensi alam beserta hamparan keindahan yang ditawarkan tetapi juga memiliki masyarakat yang heterogen dengan keberagaman yang sangat tinggi baik dari segi suku, agama, ras maupun budaya.
Eksploitasi Raja Ampat
Masyarakat Indonesia belakangan ini kembali dibuat terkejut dikarenakan ditemukannya beberapa fakta mengenai penambangan nikel di Raja Ampat yang merupakan suatu pulau kecil dengan keindahan panorama yang sangat memanjakan mata pengunjungnya sehingga dijuluki syurga dunia.
Fakta ini memberikan gambaran kepada kita bahwa betapa disayangkan Raja Ampat yang sejatinya dijadikan salah satu icon Indonesia kini terkontaminasi dengan aktivitas eksploitasi pertambangan yang bisa jadi akan memberikan dampak negatif mengenai keberlangsungan Raja Ampat hari ini dan dimasa yang akan datang.
Peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman di Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa Kepulauan Raja Ampat termasuk dalam kategori pulau kecil yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam Pasal 35 bagian k, undang-undang tersebut menetapkan larangan untuk menambang mineral di pulau-pulau kecil yang dapat merusak ekosistem, mencemari lingkungan, atau berdampak negatif terhadap masyarakat sekitarnya.( https://www.metrotvnews.com/)
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dimana mendapati sejumlah pelanggaran berat di Raja Ampat yang berkaitan dengan aktivitas penambangan nikel di area tersebut.
Ada empat perusahaan penambangan nikel yang menjadi perhatian KLH. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
“Hasil pengawasan menunjukkan sejumlah pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup dan pengelolaan pulau kecil,” ucap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam rilis yang diterima Tirto pada Jumat (6/6/2025).
Solusi Islam dalam Pengelolaan SDA
Permasalahan mengenai eksploitasi sumber daya alam di Indonesia tidak akan pernah berakhir selama sistem yang digunakan adalah sistem kapitalisme yang berpijak pada aspek profit dan kepemilikan modal, sehingga kita perlu menganalisa lebih jauh mengenai solusi atas semua permasalahan yang ada.
Sistem Islam adalah sebuah sistem yang datang langsung dari Allah swt dan dijalankan untuk kebaikan dan keberkahan orang-orang yang hidup di dalamnya, tetapi apabila kita tidak menjalankan dengan baik maka yang terjadi adalah justru kebalikannya.
Aturan Islam menetapkan bahwa sumber daya alam adalah merupakan kepemilikan umum yang di kelola oleh negara yang tidak bisa dintervensi oleh individu, kelimpok, swasta, ataupun organisasi masyarakat tapi digunakan untuk kemaslahatan ummat, sehingga dasar ini sudah sangat jelas akan seperti apa mekanisme pengelolaannya dan perutuntukannya.
Kepemilikan umum (SDA) adalah izin dari Tuhan (yakni hukum syariah) yang diberikan kepada masyarakat luas agar dapat bersama-sama (secara kolektif) memanfaatkan suatu kekayaan.
Dasar dari kepemilikan umum adalah hadis yang mengharuskan kepemilikan bersama (persekutuan kepemilikan) atas air, padang rumput dan api serta hadis lain tentang tambang garam. Hadis tersebut adalah:
”Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Kepemilikan publik memiliki perbedaan yang signifikan dengan kepemilikan negara. Dalam konteks kepemilikan publik, negara berfungsi sebagai pengelola dan pemelihara
Namun, negara tidak diperkenankan untuk menyerahkan aset publik ini kepada pihak manapun, karena status kepemilikan bukan miliknya. Sebagai perbandingan, dalam hal kepemilikan negara, pemerintah diperbolehkan untuk menyerahkan aset tersebut kepada individu rakyat sesuai dengan yang dianggap lebih bermanfaat.
Hasil dari pengelolaan aset publik sesungguhnya adalah milik seluruh masyarakat. Ini bukan hanya milik sekelompok orang, organisasi, atau partai tertentu.
Selain itu, hal ini juga bukan hanya ditujukan untuk kelompok muslim saja tetapi semua Masyarakat yang hidup didalamnya. Oleh karena itu, negara harus memanfaatkan aset tersebut demi kepentingan masyarakat luas, baik dengan cara mendistribusikannya secara langsung atau mengalokasikan dana untuk mendukung dan mensubsidi kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Wallahu A’lam Bissawab. (*)
Penulis: Sitti Hadijah (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sulawesi Barat)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.






