PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.The Death of ExpertisePolsek Manggala Gerak Cepat Bekuk Terduga Pelaku Curat Laptop WargaAppi Tantang Kepala TPA Tamangapa Ubah Sistem Pengelolaan SampahKemarau Makin Panjang, Gubernur Sulsel dan Ribuan Warga Gelar Salat IstisqaToraja Utara Masuk 5 Besar Kasus HIV Sulsel, PKK Gencarkan Edukasi di 21 KecamatanSidrap Punya 126 Inovasi, Pemkab HSU Datang Belajar dan Replikasi ProgramPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.The Death of ExpertisePolsek Manggala Gerak Cepat Bekuk Terduga Pelaku Curat Laptop WargaAppi Tantang Kepala TPA Tamangapa Ubah Sistem Pengelolaan SampahKemarau Makin Panjang, Gubernur Sulsel dan Ribuan Warga Gelar Salat IstisqaToraja Utara Masuk 5 Besar Kasus HIV Sulsel, PKK Gencarkan Edukasi di 21 KecamatanSidrap Punya 126 Inovasi, Pemkab HSU Datang Belajar dan Replikasi Program
Sulsel

Pengacara NA: Pemberhentian sementara sudah sesuai aturan, wajar dalam hukum

483
×

Pengacara NA: Pemberhentian sementara sudah sesuai aturan, wajar dalam hukum

Sebarkan artikel ini
Pengacara NA: Pemberhentian sementara sudah sesuai aturan, wajar dalam hukum
Pengacara Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis angkat bicara terkait beredarnya Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 104/P Tahun 2021. Dimana, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.

MAKASSAR—Pengacara NA, Arman Hanis angkat bicara terkait beredarnya Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 104/P Tahun 2021. Dimana, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.

“Kepres pemberhentian sementara itu pasti keluar dan sudah sesuai aturan. Tidak hanya berlaku untuk Pak Nurdin, tetapi semua pejabat negara yang berstatus tersangka maka akan dinon aktifkan untuk sementara sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum atau inkrah,” ungkapnya, Rabu (8/9/2021).

Arman Hanis menilainya sebagai hal yang normatif. Selain pejabat negara, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua ASN dan pegawai BUMN.

Meski tak ada larangan untuk disebarkan, Alumnus Fakultas Hukum (FH) Unhas ini tetap heran kenapa surat tersebut bisa beredar dimedia sosial (medsos). Apa maksud dan tujuan pelaku yang menyebarkan?

“Yang harus masyarakat pertanyakan, kenapa beredar saat ini, siapa yang mengedarkan? Padahal surat itu kan persoalan biasa, bukan surat rahasia juga, bahkan tidak ada yang aneh dan luar biasa,” tanyanya.

Seperti yang diketahui, Kepres tersebut dikeluarkan dan diberikan untuk Pemprov Sulsel. Selama menjalani proses hukum, Wakil Gubernur lah yang menggantikan Nurdin Abdullah untuk sementara dengan status sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Diduga mungkin saja yang mengedarkan adalah pihak-pihak yang memegang surat itu,” tutup Arman Hanis. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com