MAKASSAR—Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.
Dalam perkembangannya KTP terus mengalami kemajuan yang sebelumnya KTP elektronik dan saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan KTP Digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan (Disdukcapil Sulsel) Sukarniaty Kondolele mengatakan, berdasarkan rekapitulasi identitas kependudukan digital per provinsi, Sulsel mendapatkan sebanyak 532.
“Sejauh ini, terbanyak adalah jawa barat sebanyak 2.238 dan paling sedikit adalah kepulauan riau sebanyak 51,” ungkapnya.
Ia menyebutkan Digital ID memiliki fungsi yang sama dengan KTP-el, hanya saja tidak memiliki bentuk fisik karena bersifat digital dan dapat dibuka melalui gadget.
Seiring dengan kemajuan teknologi, Dukcapil juga senantiasa melakukan inovasi salah satunya digital id. Digital ID memiliki fungsi yang sama dengan KTP-el.
“Hanya saja tidak memiliki bentuk fisik karena bersifat digital dan dapat dibuka melalui gadget, seperti telpon selular melalui aplikasi khusus atau dengan kata lain memindahkan KTP el ke dalam telepon seluler,” paparnya.
Lanjutnya, masyarakat yang ingin mengimplikasikan digital id, dapat mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler.
“Untuk pengaplikasian digital id tersebut, Penduduk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telpon seluler, Setelah itu silahkan melakukan registrasi kemudian log in,” terangnya.
Ia menambahkan, perbedaan mendasar antara KTP-El dengan KTP Digital diantaranya bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang. Sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
“Pasti beda, yang satu pakai seluler (digital), satunya lagi dalam bentuk KTP-El (card), namun Fungsi dan manfaatnya sama.

Berikut ini, sejumlah perbedaan mendasar antara KTP-El dengan KTP Digital.
Bentuk kartu
Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
Penerbitannya
KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
Lokasi penyimpanan
Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya.
KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.
Akses
Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya.
Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita.
Kemudahan
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya.
Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.
Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital. (*)













