MAKASSAR—Sebanyak 75 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar menerima biodata kependudukan sebagai pengganti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (25/11/2024).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Sulsel, M. Iqbal S. Suhaeb, kepada Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Makassar, Mashuri Alwi.
Penyerahan ini merupakan upaya memastikan hak pilih warga binaan yang berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Biodata kependudukan ini berfungsi setara dengan KTP elektronik dan menjadi dokumen resmi untuk memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Pemberian biodata ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap hak politik semua warga negara, termasuk mereka yang berada di Lapas. Kami ingin memastikan tak ada yang kehilangan hak pilihnya karena kendala dokumen kependudukan,” ujar Iqbal.
Dokumen tersebut akan digunakan untuk mendata warga binaan di tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan di dalam Lapas. Sebelumnya, warga binaan asal Kota Makassar telah menerima KTP elektronik pada 12 November 2024 melalui program Jemput Bola (Jebol) yang diadakan di Lapas Makassar.
Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah Sulawesi Selatan dalam menciptakan Pilkada yang inklusif dan demokratis. Iqbal menegaskan,
“Dengan upaya ini, diharapkan tak ada hambatan administratif yang menghalangi partisipasi warga binaan dalam menggunakan hak pilih mereka.”
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga validitas dokumen kependudukan menjelang pemilu agar hak suara mereka tidak terganggu. Validasi dokumen menjadi salah satu kunci partisipasi aktif dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. (*/4dv)

















