MAKASSAR—Masyarakat Sulawesi Selatan tetap bisa mengurus administrasi kependudukan meski dalam masa libur Lebaran. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota se-Sulsel akan tetap memberikan layanan pada 28 Maret serta 3-4 April 2025.
Keputusan ini menindaklanjuti arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Kepala Disdukcapil Sulsel, M. Iqbal Suhaeb, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kependudukan meski di tengah libur Idulfitri 1446 H.
“Layanan Dukcapil Prima tetap berjalan agar masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan tidak mengalami kendala, baik secara langsung di kantor maupun secara daring,” ujar Iqbal pada Rabu, 26 Maret 2025.
Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat mendatangi Disdukcapil setempat atau mengakses layanan online yang disediakan masing-masing daerah. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui media sosial atau website resmi Disdukcapil kabupaten/kota. (*/4dv)




















