Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Perang Tarif AS: Kebijakan Proteksionisme yang Bertentangan dengan Kapitalisme

942
×

Perang Tarif AS: Kebijakan Proteksionisme yang Bertentangan dengan Kapitalisme

Sebarkan artikel ini
Hamsina Halik
Hamsina Halik (Penulis)

OPINI—Awal April lalu, Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal balik kepada negara-negara yang dianggap merugikan AS. Merujuk pernyataan resmi Trump di situs resmi Gedung Putih AS, alasan pemberlakuan tarif impor bea masuk perdagangan itu adalah kurangnya timbal balik dalam hubungan dagang antara AS dengan negara-negara mitranya.

Melalui kebijakan itu, Trump menetapkan tarif impor sebesar 10% untuk semua negara, sedangkan negara-negara yang dianggap memiliki hambatan tinggi terhadap barang-barang AS menghadapi tarif lebih besar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Hal ini memicu percikan baru dalam ketegangan perdagangan global. Sebuah keputusan yang pernah disebut sebagai Hari Kebebasan dan memicu reaksi luas.

“Ini adalah deklarasi kemerdekaan kita,” kata Trump di Rose Garden, Gedung Putih, melansir Reuters pada Kamis (3/4/2025).

Mengutip data Bloomberg Economics, sebanyak 15 negara menjadi penyumbang defisit neraca perdagangan terbesar dengan AS. China menempati posisi pertama dengan total nilai defisit mencapai US$295 miliar pada 2024.

Posisi selanjutnya ditempati oleh Meksiko yakni sebesar US$172 miliar, diikuti Vietnam US$123 miliar, Irlandia US$87 miliar, Jerman US$85 miliar, dan Taiwan US$74 miliar.

Jepang menyumbang defisit terhadap neraca perdagangan AS sebesar US$68 miliar, Korea Selatan US$66 miliar, Kanada US$64 miliar, dan India US$46 miliar.

Kemudian, Thailand menyumbang defisit US$46 miliar, Italia US$44 miliar, Swiss US$38 miliar, Malaysia US$25 miliar, dan Indonesia US$18 miliar.

Beberapa negara dan pelaku global sangat terpengaruh oleh perang tarif. Misalnya, Uni Eropa menghadapi tarif sebesar 20 persen, sementara negara-negara seperti Vietnam (46 persen), Bangladesh (37 persen), Kamboja (49 persen), Malaysia (24 persen), Tiongkok (34 persen), Taiwan (32 persen), Jepang (24 persen), dan Lesotho (50 persen) sangat terpengaruh.

Perang tarif ini berlanjut hingga Gedung Putih mengeluarkan pernyataan yang mengumumkan bahwa total tarif yang dikenakan pada impor barang China akan mencapai 145 persen. Suatu tindakan yang membawa ketegangan antara kedua negara ke tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Trump berdalih bahwa perang tarif ini adalah dalam rangka proteksionisme atau melindungi industri dalam negeri AS.

Pada mulanya, kebijakan tarif yang diterapkan oleh Amerika Serikat terhadap berbagai produk China bertujuan untuk menekan defisit perdagangan dan menanggapi praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, seperti pencurian kekayaan intelektual serta subsidi industri dalam negeri secara masif. China kemudian membalas dengan kebijakan serupa, sehingga menciptakan siklus balas-membalas yang memperburuk ketegangan bilateral.

Eskalasi ini tidak hanya berdampak pada kedua negara, tetapi juga mengakibatkan ketidakstabilan pada sistem perdagangan multilateral dan mendorong terjadinya perubahan pola investasi global. Pihak AS berdalih bahwa perang dagang ini berkaitan dengan dugaan praktik perdagangan tidak etik yang dilakukan Cina seperti pencurian hak kekayaan intelektual, manipulasi mata uang, dan pemaksaan transfer teknologi yang dianggap merusak kepentingan ekonomi AS.

Namun, diluar dari itu perang dagang yang terjadi ini juga bukan hanya mengenai konflik tarif, neraca perdagangan ataupun surplus ekspor. Inti dari konflik ini adalah perebutan pengaruh dan kepemimpinan dalam bidang industri strategis dan teknologi masa depan. Amerika Serikat menuduh Tiongkok mempraktikkan perdagangan yang tidak adil, seperti pemberian subsidi besar-besaran, pelanggaran hak kekayaan intelektual, serta manipulasi nilai tukar mata uang.

Sebaliknya, Tiongkok memandang kebijakan Amerika sebagai bentuk kepanikan terhadap pesatnya kemajuan ekonomi mereka. Inisiatif besar seperti “Made in China 2025” dan proyek Belt and Road (BRI) mempertegas ambisi Tiongkok untuk tidak hanya menjadi kekuatan ekonomi, tetapi juga pemimpin global. Dampaknya pun terasa luas, mulai dari melemahnya perdagangan internasional, terhambatnya rantai suplai, hingga ketidakpastian investasi global.

Kebijakan Proteksionisme, Bertentangan dengan Prinsip Dasar Kapitalisme

Kebijakan perdagangan yang diambil oleh Presiden Trump mencerminkan kelemahan mendasar dalam sistem ekonomi kapitalis. Ia beralasan bahwa penerapan tarif impor tinggi bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri Amerika Serikat. Namun, langkah tersebut justru bertentangan dengan prinsip utama kapitalisme yang menekankan pada kebebasan pasar dan minimnya intervensi pemerintah.

Dalam kapitalisme, pasar bebas dianggap sebagai solusi utama untuk mengatasi persoalan ekonomi, terutama dalam hal produksi, konsumsi, dan distribusi. Sistem ini mengandalkan interaksi alami antara penawaran dan permintaan, di mana harga berperan sebagai mekanisme pengatur distribusi kekayaan di negara-negara kapitalis.

Kebijakan tarif yang diterapkan AS menjadi bukti bahwa negara tersebut menggunakan dominasinya secara sepihak untuk meraih keuntungan sendiri, namun dengan mengorbankan negara-negara mitra dagang.

Sebagai kekuatan ekonomi besar, keputusan AS menaikkan tarif menyebabkan hambatan serius bagi negara-negara pengekspor, karena produk mereka menjadi kurang kompetitif di pasar AS. Akibatnya, ekspor mereka menurun tajam, yang pada akhirnya mengganggu stabilitas rantai pasok global.

Ketidakpastian pun meningkat karena pelaku usaha kesulitan memperkirakan arah kebijakan perdagangan dunia, dan dalam jangka panjang, ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja di berbagai negara akibat menurunnya permintaan dan terganggunya aktivitas industri.

Kebijakan semacam ini memperlihatkan bahwa tindakan ekonomi satu negara dapat berdampak besar dan merugikan secara internasional, terutama bagi negara-negara yang sangat bergantung pada ekspor. Proteksionisme ala Trump ini bertolak belakang dengan semangat kapitalisme yang menolak intervensi negara.
Sistem kapitalisme sejatinya menghendaki pasar bergerak secara alami berdasarkan mekanisme pasar, bukan melalui kebijakan negara seperti tarif atau subsidi.

Ketika Amerika Serikat, yang merupakan simbol kapitalisme global, justru melanggar prinsip-prinsip tersebut demi melindungi kepentingan domestiknya, hal ini menunjukkan kelemahan serius dalam sistem tersebut. Kapitalisme cenderung memperparah ketimpangan, memberikan keuntungan besar bagi negara-negara kuat, sementara negara-negara lemah, termasuk Indonesia, menanggung dampak berupa krisis, pengangguran, dan ketidakstabilan ekonomi.

Dengan demikian, langkah AS yang mengintervensi pasar internasional bukan didorong oleh semangat keadilan global, melainkan demi menjaga dominasi perusahaan-perusahaan raksasa dalam negerinya. Ketika sistem perdagangan bebas menguntungkan mereka, AS mendorong penerapannya. Namun, saat kepentingan domestik terancam, proteksionisme menjadi pilihan tanpa ragu.

Perdagangan Luar Negeri Menurut Sistem Ekonomi Islam

Berdasarkan sudut pandang sistem ekonomi kapitalisme, tarif ekspor dan impor merupakan bea cukai yang posisinya setara dengan pajak, bahkan sama-sama menjadi sumber utama dalam kas negara (APBN). Keberadaan bea cukai dan pajak tidak ubahnya lahan bisnis penguasa terhadap masyarakat. Maka dengan ini, menggambarkan hubungan yang terjalin antara masyarakat dengan penguasa seperti penjual dan pembeli.

Namun, berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang diatur di bawah sistem politik Islam di bawah institusi Daulah Islam. Islam memiliki sistem ekonomi yang adil dan menyeluruh yang menjadikan negara sebagai pengatur utama dalam hubungan dagang antar negara.

Posisi utama sumber kas negara bukanlah dari pajak dan bea cukai, karena masih terdapat jalur lain yang menjadi pemasukan kas negara, yaitu zakat, ganimah, fai, kharaj, usyr, jizyah, khumus, rikaz, serta harta kepemilikan umum seperti SDA tambang dan migas.

Pada waktu yang bersamaan, sektor-sektor publik dalam daulah Islam memikili sifat memudahkan dan menyejahterakan rakyat, bahkan bisa gratis karena dikelola berdasarkan mandat kekuasaan yang mengurusi urusan umat.

Dengan artian, ini menegaskan bahwa hubungan penguasa dengan rakyat tidak didasarkan pada paradigma bisnis, akan tetapi dalam relasi antara rakyat dengan penguasa sebagai pelayan atau pengurus urusan umat.

Sedangkan bea cukai, dalam Islam penyebutannya hanyalah cukai, yaitu harta yang diambil dari komoditas yang melewati perbatasan negara, baik keluar maupun masuk. Keberadaan cukai juga bukan dalam rangka negara mengumpulkan harta, melainkan sebagai kebijakan politik dalam bermuamalah demi kepentingan kaum muslim.

Pemungutan bea masuk perdagangan disesuaikan dengan perbedaan pelaku bisnisnya, bukan komoditasnya. Jika pelaku bisnisnya adalah warga negara Daulah Islam, baik muslim maupun kafir dzimmi, maka komoditas mereka tidak dikenakan pungutan apa pun.

Selanjutnya, jika pelaku bisnisnya adalah kafir muahid, mereka akan dikenai cukai sesuai dengan isi naskah perjanjian negeri mereka dengan Daulah Islam. Sedangkan untuk pelaku bisnis dari negara kafir harbi, Daulah Islam akan memungut cukai dari mereka sesuai dengan jumlah yang negara mereka pungut dari para pelaku bisnis warga Daulah Islam.

Konsep ini tentunya sangat jauh berbeda dengan perdagangan internasional dalam sistem kapitalisme. Sebab dalam sistem kapitalisme, negara yang dianggap masih berkembang cenderung dijadikan alat dan dimanfaatkan guna mempermulus jalannya proses eksploitasi maupun hegemoni untuk menguasai pasar bebas.

Dalam Islam, terdapat pula larangan atas mekanisme yang seperti itu karena Allah Swt. telah melarang kaum muslim untuk memberikan jalan bagi negara lain atau pihak lain, terutama kaum kafir harbi.

Selain itu, sistem ekonomi Islam memiliki keunggulan. Diantaranya; Pertama, sistem moneter Islam sangat jelas, yaitu emas dan perak sebagai mata uang yang riil nilai intrinsiknya. Inilah yang sering disebut dinar dan dirham.

Dan yang kedua, dalam Islam, transaksi perdagangan berfokus pada sektor riil. Sektor non-riil seperti saat ini tidak boleh ada. Tidak boleh juga ada riba, pajak, dan spekulasi. Dalam Islam, sumber daya alam yang berlimpah-limpah dijadikan sebagai milik bersama (milik umum) yang wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan bersama. Tidak boleh dikuasai oleh pihak swasta, apalagi pihak asing.

Dengan dua keunggulan ini saja, Daulah Islam akan menjadi negara yang mandiri secara ekonomi. Saat memiliki kemandirian, terutama kemandirian ekonomi, maka dalam perdagangan internasional, Daulah Islam tidak akan mudah dikalahkan dalam perang tarif yang dilancarkan oleh negara-negara lain.

Oleh karena itu, jika negeri-negeri muslim bersatu padu membangun kedaulatan ekonomi dengan segala potensinya, maka Dunia Islam akan menjelma menjadi adidaya ekonomi dunia yang lebih baik dan berkah. Tidak merusak dan menghancurkan seperti sistem kapitalisme saat ini. Negeri-negeri Muslim jelas memiliki keunggulan besar seperti bonus demografi, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, dan jalur strategis perdagangan.

Sungguh, kejayaan dan kemuliaan kaum muslim hanya bisa diwujudkan jika mereka kembali kepada Al-Qur’an. Caranya dengan menegakkan kembali syariat Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan. Berpaling dari Al-Qur’an (syariat Islam) seperti saat ini, hanya akan menjadikan kehidupan kaum muslim sempit. Demikian sebagaimana firman-Nya,

“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (TQS. Ta-Ha 20: Ayat 124)

 

Wallahu a’lam

 

Penulis: Hamsina Halik

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!