MAKASSAR—Perumda Parkir Makassar Raya memastikan tidak memungut retribusi parkir di area larangan parkir. Jika terdapat Juru Parkir (Jukir) yang beroperasi di lokasi tersebut, pihaknya memastikan merupakan Jukir ilegal.
Hal itu diungkapkan Kabid Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Arfah saat menerima Mediasulsel.com di ruang kerjanya, Rabu (21/12/2022), untuk mengklarifikasi temuan Media Sulsel terkait adanya lokasi parkir bersama jukirnya tepat di depan spanduk merah dengan tulisan putih berisikan larangan parkir di tempat tersebut.
“Disitu benar sekali bukan area atau spot parkir. Dan kami dari pihak parkir tidak memungut retribusi parkir di lokasi tersebut. Jika ada jukir menyebut ada retribusi maka dapat saya pastikan itu ilegal dan tidak masuk ke kas Parkir, ” ujar Arfah saat disodorkan foto kendaraan berparkir di lokasi terlarang parkir itu.
Ia juga membernarkan lokasi yang di dalam foto itu, memang jelas area larangan parkir sejak dulu. Arfah berharap pihak terkait dalam hal ini Kepolisian dan Dishub Makassar membantu menertibkan lokasi tersebut.
“Dinas terkait seperti Dishub Kota Makassar dan Kepolisian khususnya Lalu Lintas harus turut andil dalam masalah perparkiran di lokasi itu. Kan menyangkut arus lalu lintas sekitar mall Panakkukang depan Hotel Miko,” tegas Arfah
Arfah menambahkan, Jukir di sana main kucing-kucingan saat ditertibkan. Saat ditertibkan mereka tidak ada di lokasi, tapi saat pihak Perumda Parkir tinggalkan lokasi tersebut, mereka kembali menggunakan lokasi tersebut sebagai lokasi parkir.
“Coba dipertanyakan ke dinas terkait, Dishub Kota Makassar dan Polisi Lalu Lintas dan kami juga akan berkoordinasi dengan kedua dinas instansi tersebut guna penanganan parkir sekitar mall Panakkukang dan Depan hotel Miko,” pungkas Arfah. (70n)

















