PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Buruh Tani Tak Punya Lahan, Mentan Amran Langsung Beri Combine Harvester38 Tahun Mengabdi, Camat Manggala Ahmad Nongko Purna BaktiPolda Sulsel Gelar Skill Challenge Karhutla, Brimob Keluar sebagai JuaraJMSI Sulsel Dorong Literasi Digital Diperkuat, Warga Diminta Waspada Kejahatan SiberJeneponto Libas Gowa 3-0, Tuan Rumah Tancap Gas di Piala Gubernur Sulsel Vol. 2Mazda Bidik Pasar Indonesia Timur, Tiga Model Baru Digelontorkan di MakassarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Buruh Tani Tak Punya Lahan, Mentan Amran Langsung Beri Combine Harvester38 Tahun Mengabdi, Camat Manggala Ahmad Nongko Purna BaktiPolda Sulsel Gelar Skill Challenge Karhutla, Brimob Keluar sebagai JuaraJMSI Sulsel Dorong Literasi Digital Diperkuat, Warga Diminta Waspada Kejahatan SiberJeneponto Libas Gowa 3-0, Tuan Rumah Tancap Gas di Piala Gubernur Sulsel Vol. 2Mazda Bidik Pasar Indonesia Timur, Tiga Model Baru Digelontorkan di Makassar
BisnisEkonomiMakassar

PLUT Sulsel Fasilitasi Penerbitan NIB, IUMK dan SPPL melalui OSS

1288
×

PLUT Sulsel Fasilitasi Penerbitan NIB, IUMK dan SPPL melalui OSS

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi perizinan usaha di PLUT Sulsel 2
Sosialisasi perizinan usaha di PLUT Sulsel.

MAKASSAR – Puluhan pelaku usaha mikro dan kecil yang bergabung dalam komunitas Pammode Makassar mengikuti sosialisasi perizinan usaha di PLUT Sulsel, Selasa (17/3/2020).

Dalam kegiatan ini, konsultan dan pendamping KUMKM PLUT mensosialsasikan sekaligus memfasilitasi Penerbitan NIB, IUMK dan SPPL para pelaku usaha.

Saat ini untuk mendapatkan NIB, IUMK dan SPPL melalui satu pintu layanan saja melalui OSS atau Online Single Submission di oss.go.id

Kegiatan yang diikuti 20 pelaku UMKM ini dihadiri koordinator konsultan PLUT,Bahrul ulum Ilham, konsultan pemasaran, Salman Sahmad dan Konsultan produksi, Aly Anwar.

Koordinator konsultan PLUT, Bahrul ulum Ilham menyebutkan, dengan mendaftarkan izin usaha UMKM punya legalitas sebagai salah satu upaya menurunkan resiko tersandung kasus hukum dan peluang mendapatkan permodalan terbuka lebar.

Ditambahkannya, saat ini setiap pengusaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),termasuk usaha mikro. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

“Pengusaha mikro juga dapat mengurus Izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro (IUMK) yang diberikan tanpa komitmen, artinya begitu terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus terbit IUMK,” tambahnya

Pelaku usaha mikro juga yang kegiatan usahanya tidak wajib memiliki UKL-UPL dan atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). [*]

Sosialisasi perizinan usaha di PLUT Sulsel 1
Sosialisasi perizinan usaha di PLUT Sulsel

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com