MAKASSAR—Empat kilogram sabu dan 900 butir ekstasi senilai hampir Rp5 miliar dimusnahkan Polda Sulsel, Kamis (18/9/2025). Barang haram yang cukup meracuni puluhan ribu jiwa itu disita bersama dua tersangka yang kini terancam hukuman mati.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4 kilogram sabu dan 900 butir ekstasi. Berdasarkan perhitungan, jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 17 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dua tersangka berinisial AD (38) dan SD (48) diamankan dalam kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 7 tahun penjara.
Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rahayu Muin dan Fitriyani, serta perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, AKP Surya Pranoyo bersama para penyidik.
Polda Sulsel terus berkomitmen untuk memperketat pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun pencegahan. Masyarakat diimbau ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar bebas dari narkoba demi melindungi generasi muda. (*)


















