🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Ribuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di JenepontoBunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi PrioritasFKPM Biring Romang Peduli Korban Kebakaran di BorongGerak Jalan OPD Pangkep Meriahkan HUT RI ke-81, Yusran Lalogau Puji Semangat ASNMahasiswa KKN-T Unhas Tuntaskan 8 Program Inovasi di Lautang Benteng Sidrap🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Ribuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di JenepontoBunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi PrioritasFKPM Biring Romang Peduli Korban Kebakaran di BorongGerak Jalan OPD Pangkep Meriahkan HUT RI ke-81, Yusran Lalogau Puji Semangat ASNMahasiswa KKN-T Unhas Tuntaskan 8 Program Inovasi di Lautang Benteng Sidrap
Gowa

Polres Gowa Ungkap Penyalahgunaan ADD di Desa Tinggimae, Barombong

884
×

Polres Gowa Ungkap Penyalahgunaan ADD di Desa Tinggimae, Barombong

Sebarkan artikel ini
IMG 20181226 WA0141

SUNGGUMINASA, Sedikitnya 3 orang ditetapkan Polres Gowa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Herly Purnama saat menggelar press conference, Rabu (26/12).

“Hasil ungkap ini merupakan kerjasama yang dilakukan Polres Gowa bersama Inspektorat Pemkab Gowa selaku APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah),” terang Shinto.

Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, antara lain FH (60 th) mantan Kepala Desa Tinggimae Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, RM (31th) Kaur Keuangan Desa Tinggimae, dan AP (52 th) Sekretaris BPD Tinggimae.

IMG 20181226 WA0142

“Berdasarkan hasil audit terhadap penggunaan ADD Desa Tinggimae, diketahui mencapai kerugian negara hingga sebesar Rp. 773.657.978, utamanya dalam penggunaan ADD tahun 2016 dan 2017,” lanjut Shinto.

Adapun kronologisnya berawal dari dana ADD yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan tani, namun faktanya pelaku hanya mengerjakan sebagian kecil, bahkan dengan berani membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah pembangunan telah dilaksanakan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaku, diantaranya 2 rekening koran, laporan realisasi APBD tahun 2016-2017, 11 buah stempel berbagai toko, 9 buah buku tabungan, 4 lembar kwitansi, 2 lembar slip setoran, sebuah laptop dan komputer serta printer.

“Penyidik juga mengamankan dari pelaku 8 blok nota kosong berbagai macam toko dan 4 buah buku catatan pengeluaran dan pemasukan,” jelas Shinto.

Kapolres juga menyebutkan, bahwa pihaknya akan mengembangkan kemana dana-dana tersebut disalurkan, bahkan akan memberlakukan “Reversel Evidence”, yakni dengan menyita seluruh uang yang ada di rekening pelaku, untuk dibuktikan bahwa uang tersebut bukanlah hasil dari kejahatan.

“Jadi kami menghimbau kepada seluruh aparatur desa dan lurah agar senantiasa mengelola ADD yang diberikan negara dengan benar dan tepat, sesuai peruntukkannya yakni untuk kemakmuran masyarakat,” tegas Shinto Silitonga.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (70n/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com