🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengunjung Nipah Mall Makassar Panik! Api Lahap Lantai 3-4, 30 Mobil Damkar DikerahkanJalan Antang Raya Mulai Padat, Polsek Manggala Siagakan PersonelPulau Kodingareng Keke Butuh Sentuhan Wisata5 TKM di Purwakarta Dapat Suntikan Modal dari Kemnaker dan Indo-RamaBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei Akreditasi🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengunjung Nipah Mall Makassar Panik! Api Lahap Lantai 3-4, 30 Mobil Damkar DikerahkanJalan Antang Raya Mulai Padat, Polsek Manggala Siagakan PersonelPulau Kodingareng Keke Butuh Sentuhan Wisata5 TKM di Purwakarta Dapat Suntikan Modal dari Kemnaker dan Indo-RamaBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei Akreditasi
News

PP Direvisi, Bantuan Untuk Partai Politik Kini Rp1.000 Per Suara Sah

387
×

PP Direvisi, Bantuan Untuk Partai Politik Kini Rp1.000 Per Suara Sah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dengan pertimbangan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik, pemerintah memandang beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 perlu dilakukan perubahan.

Atas pertimbangan tersebut, pada tanggal 4 Januari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2018).

Dalam perubahan ini disebutkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per suara sah (sebelumnya didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya, red).

“Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Adapun besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi, menurut PP ini, sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah.

Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, menurut PP ini, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan Partai Politik tahun anggaran berjalan.

Sementara nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah.

Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, menurut PP ini, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan Partai Politik tahun anggaran berjalan.

“Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud (tingkat provinsi dan kabupaten/kota, red) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” bunyi Pasal 5 ayat (7) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Selain itu, juga dapat digunakan untuk operasional Partai Politik.

PP ini menegaskan, bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Januari 2018 itu. [*/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com