MAKASSAR—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Menyikapi hal ini Pemerintah sudah menerbitkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah adanya larangan mudik Nataru. Karena itu, Gubernur dan Wali Kota diminta melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
Selain itu, Pemda juga diminta melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
Selanjutnya, ada juga instruksi untuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Muhammad Arafah mengaku Pemerintah provinsi sulsel siap menjalankan pemberlakuan PPKM Level 3 selama Nataru.
“Kami siap menjalankan aturan pemerintah pusat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang telah kami terima,” ungkapnya, Kamis (25/11/2021).
Ia menyebutkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 akan mengatur berbagai hal salah satunya aturan perjalanan.
“Nanti keluar perjalanan misalnya dari Makassar ke Jakarta maupun kota lainnya harus menggunakan tes PCR atau bukan lagi antigen, kemudian tentunya tetap vaksin dua,” sebutnya.
Muhammad Arafah juga mengaku untuk wilayah aglomerasi tidak masuk dalam aturan PPKM level 3 ini.
“Wilayah aglomerasi meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar tidak masuk dalam aturan PPKM level 3 khusus Nataru ini,” pungkasnya.
Ia menambahkan dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama semua pihak terkait. “Kita akan melakukan rapat bersama semua pihak terkait, untuk mempertegas tugas masing-masing,” tutupnya. (*)