OPINI—Kini masyarakat kembali dihadapkan pada fenomena premanisme yang meresahkan. Aksi kekerasan, pengrusakan, perampasan, intimidasi benar-benar dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Menteri Sekertaris negara, Prasetyo Hadi menegaskan aksi premanisme berkedok ormas ini sudah menjadi sorotan Presiden Prabowo.
Fenomena premanisme yang berkedok ormas ini bukan hanya mencoreng nama baik ormas yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat tetapi juga menciptakan keresahan dan rasa tidak aman di tengah warga.
Masyarakat kecil, pelaku usaha hingga aparatur pemerintahan di lapangan menjadi ragu apakah mereka berhadapan dengan organisasi yang sah atau sekedar topeng premanisme berkekuatan massa. Ketika hukum tampak ragu untuk bertindak tegas, maka rasa aman publik pun sedikit demi sedikit akan tergerus.
Premanisme bukan hal baru di negeri ini, namun sudah lama terjadi berulang kali. Yang berubah hanya bentuk dan wajahnya. Kalau dulu premanisme bersifat individual dan tersembunyi, kini tampil lebih terorganisir bahkan dibungkus dalam bentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dengan klaim membela masyarakat mereka justru melakukan pemaksaan, intimidasi, perampasan. Bukan rasa aman yang lahir, tapi ketakutan yang makin meluas. Tak hanya meresahkan, fenomena ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi.
Dunia usaha terutama sektor kecil dan menengah terganggu oleh tekanan yang tak berdasar hukum akibatnya iklim bisnis menjadi tidak sehat dan jauh dari kepastian hukum yang dibutuhkan untuk berkembang.
Negara yang seharusnya hadir dalam menindak tindakan kriminal terorganisir ini nyatanya hanya bernarasi hukum. Hal ini nampak dari tujuan pemberantasan premanisme adalah untuk kepentingan keamanan investasi semata.
Fenomena premanisme tidak muncul dalam ruang hampa, ia tumbuh subur dalam masyarakat yang terpengaruh oleh cara pandang sekularisme dan kapitalisme dimana keberhasilan hidup diukur dari pencapaian materi tanpa mempertimbangkan halal haram, akhlak, atau dampaknya terhadap orang lain.
Dalam pandangan ini kekuasaan dan kekuatan menjadi alat sah untuk meraih keuntungan pribadi maupun kelompok. Maka tindakan intimidatif, pengrusakan hingga kekerasan fisik pun dianggap wajar selama menghasilkan materi atau memperluas pengaruh. Maka tak heran premanisme kadang dimanfaatkan oleh perusahaan ketika ingin menguasai lahan namun rakyat tidak mau melepaskan haknya.
Lebih parah lagi premanisme menemukan ruangnya dalam sistem hukum yang lemah akibat penerapan demokrasi kapitalisme. Hukum tidak lagi menjadi pelindung yang adil bagi rakyat, tetapi sering sekali menjadi alat transaksi kekuasaan.
Sistem sanksi yang tebang pilih menciptakan ketimpangan penegakan. Yang kuat bisa membeli keadilan sementara rakyat kecil dibiarkan tanpa perlindungan. Inilah yang melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Untuk memberantas premanisme secara tuntas tidak cukup hanya dengan operasi penertiban. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang melahirkannya. Karena itulah sistem kapitalisme yang menjadi biang aksi premanisme tidak layak dipertahankan.
Berbeda dengan sistem kapitalisme sekuler yang lemah dalam menegakkan keadilan dan sering sekali tumpul terhadap kekuasaan. Islam memiliki pendekatan yang tegas dan adil terhadap segala bentuk kejahatan termasuk premanisme.
Dalam pandangan Islam setiap tindakan yang mengganggu keamanan, mendzalimi orang lain, memaksakan kehendak dengan kekerasan atau merampas hak milik secara paksa tergolong sebagai pelanggaran hukum syara.
Premanisme bukan sekadar pelanggaran sosial tapi merupakan bentuk bughat (pemberontakan terhadap otoritas sah), hirabah (perampokan), atau kedzaliman tergantung pada bentuk dan intensitasnya.
Islam memerintahkan penegakan hukum yang tegas dan menjerakan, tidak pandang bulu serta dilakukan oleh negara yang menerapkan syariat secara Kaffah yaitu khilafah islamiyyah.
Dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman ” Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, ialah mereka dibunuh dan disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar (QS. Al Maidah : 33).
Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa tindakan kriminal yang menciptakan kerusakan, teror, dan ketakutan di masyarakat dapat disamakan dengan aksi premanisme, pelakunya harus dikenai hukuman yang tegas sesuai syariat.
Dalam Islam negara tidak akan membiarkan pelanggaran hukum berjalan tanpa sanksi. Tidak ada ruang bagi sanksi tebang pilih atau pengabaian terhadap kejahatan yang dilakukan individu ataupun oleh kelompok tertentu.
Demikian juga negara akan memberikan jaminan keamanan untuk semua termasuk rakyat bukan semata untuk kepentingan investasi.
Oleh karena itu solusi terhadap premanisme dan semua bentuk kedzaliman bukan terletak pada timbal sulam hukum tetapi pada perubahan sistemik menuju penerapan syariat Islam secara menyeluruh di bawah naungan kepemimpinan yang bertakwa. Dengan sistem ini keadilan ditegakkan, masyarakat dilindungi dan para pelaku kejahatan dihukum tanpa kompromi.
Dalam Islam setiap pelanggaran terhadap hukum syara memiliki sanksi yang jelas dan tegas. Jenis sanksinya disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan baik itu termasuk hudud, qisas, maupun ta’zir. Kini saatnya umat Islam kembali menengok hukum Allah sebagai solusi sejati karena hanya dengan hukum Allah lah masyarakat akan benar-benar terlindungi dan kehidupan yang penuh keberkahan bisa terwujud. (*)
Wallahu ‘alam bissawab
Penulis: Asriani, ST (Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.














