MAKASSAR—Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Rezki, memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, kepada sejumlah konstituennya di Karebosi Premier Hotel, Minggu (24/7/2022).
Di hadapan peserta sosialisasi Rizki menjelaskan maksud dan tujuan dari Perda Nomor 7 tahun 2021, yaitu dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum
Di samping itu, Politisi Partai Demokrat ini juga berharap melalui Perda ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan mengetahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban dan larangan, serta sanksi yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
“Sasarannya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum serta aktivitas sosial yang tidak bertentangan dengan Perda,” jelas Rizki.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar, Ikhsan yang turut hadir sebagai nara sumber menuturkan, sebagai penegak Perda, pihaknya memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Bahkan, dalam Perda ini juga diatur penyelenggaraan ketertiban umum oleh Satpol-PP yang meliputi deteksi dan pencegahan dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, dan pengawalan.
“Sekaitan dengan Perda ini, Kami sudah intens turun penertiban di lapangan, tapi kita mengedepankan tindakan humanis kepada warga. Dalam artian kami mengimbau dan mengingatkan terkait hal-hal yang tidak berkesesuaian dengan aturan, baik kepada masyarakat individu, pedagang kaki lima, anak jalanan dan pengemis, hingga pengusaha,” tukas Ikhsan. (t4m)













