JENEPONTO—Manajemen UPT RSUD Lanto Daeng Pasewang memberikan penjelasan terkait isu setoran parkir Rp20 juta per bulan dan kabar adanya pungutan parkir bagi pegawai yang beredar di masyarakat dan media.
Klarifikasi itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula 1 RSUD Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto, Selasa (30/6/2026), yang dipimpin Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, drg. Irawati.
Menurut drg. Irawati, informasi yang menyebut adanya permintaan pribadi dari Plt Direktur terkait pengelolaan parkir tidak benar.
“Bahwa terkait dengan isu yang menarasikan bahwa ada permintaan pribadi dari Plt. Direktur terkait dana pengelolaan parkir, kami tegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar,” tegas drg. Irawati.
Ia menjelaskan, nilai Rp20 juta per bulan merupakan kewajiban pembayaran sewa lahan parkir dari pihak pengelola kepada rumah sakit.
“Nilai Rp20.000.000 per bulan adalah kewajiban pembayaran sewa lahan parkir dari pihak pengelola kepada rumah sakit. Hal ini merupakan klausul resmi yang tertuang dan mengikat dalam Perjanjian Kerja Sama pada Pasal 6 ayat (2),” ujarnya.
Ia menambahkan, dana tersebut tidak diterima secara pribadi, melainkan masuk sebagai pendapatan resmi BLUD RSUD.
“Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dalam perjanjian, penyetoran dilakukan secara tunai melalui Kasir UPT RSUD Lanto Daeng Pasewang atau melalui transfer bank langsung ke rekening resmi instansi, yaitu Bendahara Penerimaan BLUD RSUD di PT Bank Sulselbar Tbk,” katanya.
“Seluruh penerimaan ini tercatat sebagai pendapatan resmi instansi (BLUD) yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Terkait informasi mengenai tarif parkir bagi pegawai, drg. Irawati menyebut tidak ada pungutan parkir kendaraan bagi karyawan RSUD sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama pengelolaan parkir.
“Sesuai dengan kesepakatan tertulis pada Pasal 5 ayat (1), kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak menarik tarif parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, bagi Pegawai UPT RSUD Lanto Daeng Pasewang,” katanya.
Menurutnya, pegawai hanya membayar biaya administrasi kartu akses parkir.
“Pegawai hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pembuatan dan perpanjangan kartu member sebesar Rp10.000 per bulan karena akses masuk RSUD menggunakan portal elektronik,” ujarnya.
Manajemen RSUD menjelaskan, sistem pembayaran parkir di lingkungan rumah sakit menggunakan metode non-tunai, yakni kartu elektronik seperti E-Money, Brizzi, Flazz, dan TapCash, QRIS, serta smartcard khusus pegawai yang disediakan pengelola.
Smartcard tersebut memuat nomor seri kartu, nama pegawai, dan nomor kendaraan. Adapun biaya Rp10.000 per bulan digunakan untuk pemeliharaan kartu, termasuk perpanjangan masa berlaku dan penggantian jika mengalami kerusakan.
Manajemen UPT RSUD Lanto Daeng Pasewang juga mengimbau masyarakat dan media untuk melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi Bagian Humas RSUD.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk senantiasa melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi Bagian Humas RSUD agar terhindar dari penyebaran informasi yang menyesatkan,” tuturnya.
Dalam konferensi pers itu, drg. Irawati didampingi Wakil Direktur I RSUD Sahruni, Kuasa Hukum RSUD Saiful, Penanggung Jawab PT Three Turatea Mandiri Asprianto Rani, serta Bagian Hukum dan Kemitraan RSUD, Ika Arwiny Pusvita. (*)













