PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.BBM Disebut Aman, Mengapa Antrean Mengular?Sengketa Lahan Petani Laoli di Luwu Timur Masuk PTUN, Aktivitas di Objek Perkara Diminta DihentikanNew and Now Gaza, Saatnya Perisai Umat DibutuhkanKuliah Tamu Unhas Bahas AI Tepercaya untuk Inovasi KesehatanAntrean BBM Mengular, Wali Kota Makassar Tekan Pertamina Benahi Pelayanan SPBUDarurat Bencana Kebijakan, Selamatkan NegeriPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.BBM Disebut Aman, Mengapa Antrean Mengular?Sengketa Lahan Petani Laoli di Luwu Timur Masuk PTUN, Aktivitas di Objek Perkara Diminta DihentikanNew and Now Gaza, Saatnya Perisai Umat DibutuhkanKuliah Tamu Unhas Bahas AI Tepercaya untuk Inovasi KesehatanAntrean BBM Mengular, Wali Kota Makassar Tekan Pertamina Benahi Pelayanan SPBUDarurat Bencana Kebijakan, Selamatkan Negeri
Jeneponto

Eksepsi Tergugat RSUD Lanto Daeng Pasewang Dikabulkan, PN Jeneponto Putus Gugatan CV. Ahnaf Ditolak

185
×

Eksepsi Tergugat RSUD Lanto Daeng Pasewang Dikabulkan, PN Jeneponto Putus Gugatan CV. Ahnaf Ditolak

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, Saiful, SH, MH dan Partners
Tim Kuasa Hukum RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, Saiful, SH, MH dan Partners

JENEPONTO—Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto mengabulkan eksepsi tergugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang selaku tergugat, Rabu (11/3/2026).

Adapun gugatan perdata yang diajukan oleh CV. AHNAF selaku penggugat atas pemutusan kerjasama atas pengelolaan perparkiran RSUD Lanto Dg. Pasewang awal agustus tahun 2025.

Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Jeneponto sejak bulan Juli 2025, proses persidangannya berlangsung sekitar kurang lebih 9 bulan dan hari ini telah diputus di Tingkat PN Jeneponto.

Menurut Saiful, SH, MH., selaku kuasa hukum RSUD Lanto Daeng Pasewang dari Kantor Hukum Saiful & Partners, bahwa salah satu eksepsi yang diajukan yaitu berkenaan dengan gugatan penggugat prematur dan terhadap eksepsi tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim PN Jeneponto yang memeriksa dan mengadili perkara a quo”.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto dalam pertimbangan hukumnya, menimbang bahwa gugatan penggugat diajukan pada tanggal 28 juli 2025. Dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan baik melalui saksi penggugat maupun saksi tergugat yang menerangkan bahwa CV. AHNAF masih mengelola parkir RSUD Lanto dari tanggal 28 juli 2025 hingga tanggal 4 agustus 2025,” jelas Saiful menirukan penyampaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto.

Lanjut Saiful, bahwa Majelis Hakim menegaskan dalam putusan No. 17/Pdt. G/2025/PN. Jnp, secara factual maupun yuridis CV, Ahnaf belum ada tindakan nyata dari tergugat menghentikan kerjasama parkir tersebut.

Kantor Hukum Saiful & Partners, bertindak untuk dan atas nama Direktur UPT RSUD Lanto Daeng Pasewang, menyampaikan pernyataan resmi terkait Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto atas gugatan perdata yang diajukan oleh CV. Ahnaf.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan yang pada intinya memenangkan pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat (RSUD Lanto Dg Pasewang) mengenai gugatan Prematur (exceptio dilatoria).
  2. Menyatakan gugatan Penggugat (CV. Ahnaf) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Duduk Perkara dan Pertimbangan Hukum Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh CV. Ahnaf terkait pemutusan kerja sama pengelolaan perparkiran di RSUD Lanto Daeng Pasewang. Namun, berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan argumen hukum kami bahwa gugatan tersebut diajukan terlalu dini atau prematur.

Gugatan didaftarkan pada tanggal 28 Juli 2025, sementara secara faktual pada saat itu CV. Ahnaf masih melakukan kegiatan pengelolaan parkir dan belum ada tindakan nyata dari pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang yang menghalangi pelaksanaan kerja sama tersebut hingga surat pemutusan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Selain itu, pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang melakukan pemutusan kerja sama tersebut bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada pelanggaran kewajiban oleh CV. Ahnaf, di antaranya:

  • Ketidakpatuhan pelaporan: CV. Ahnaf tidak pernah menyerahkan laporan pendapatan bulanan sejak tahun 2022 hingga 2025.
  • Keluhan pelayanan: adanya banyak pengaduan masyarakat mengenai tarif parkir yang tidak sesuai aturan, minimnya fasilitas, hingga hilangnya barang milik pengunjung (seperti helm). (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com