Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Hari Pahlawan Nasional
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
  • HUT Sulsel ke-355 (Media Sulsel)
Gowa

Satnarkoba Polres Gowa Amankan 14 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

352
×

Satnarkoba Polres Gowa Amankan 14 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • HUT Sulsel ke-355
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

SUNGGUMINASA, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa kembali berhasil mengamankan sedikitnya 14 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kabupaten Gowa, serta barang bukti 25,41 gram psikotropika jenis shabu-shabu.

Hal itu terungkap sebagaimana disampaikan Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan, saat merelease kasus, dalam konferensi pers yang dihelat di Mapolres Gowa Selasa (04/08) siang.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

AKP M. Tambunan, untuk mengungkap hal itu personil Satnarkoba Polres Gowa membutuhkan waktu sejak 19 Juli hingga 3 Agustus 2020, sampai akhirnya berhasil menyita 25,41 gram Shabu beserta 14 terduga pelakunya.

“Berbagai modus dan motifpun terungkap saat dilakukan interogasi terhadap para terduga pelaku.Tidak hanya lelaki namun ada juga wanita yang ikut menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal ini menandakan bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi bangsa bahkan kerukunan dalam rumah tangga dapat terbengkalai karenanya,” tegas M. Tambunan.

Lebih lanjut Tambunan menjelaskan, bahwa berdasarkan interogasi kepada terduga pelaku, seluruh barang bukti yang berhasil disita didapatkan atau dibeli pelaku di wilayah Makassar kemudian diedarkan di kabupaten Gowa dengan sasaran kalangan swasta hingga buruh bangunan.

“Latar belakang para pelaku umumnya telah berkeluarga dan motif melakukan aksi disebabkan masalah ekonomi yang mana para pelaku membutuhkan biaya hidup,” lanjutnya.

Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut tersebut, M. Tambunan meyakini akan dapat menyelamatkan ratusan orang di kabupaten Gowa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Karena perbuatannya tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan berbagai pasal yang berbeda sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara,” tukas Kasubbag Humas Polres Gowa.

Dihubungi terpisah terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa, Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola mengaku, bahwa pihaknya berkomitmen melakukan tindakan hukum dan menumpas siapapun yang mencoba melakukannya di kabupaten Gowa.

“Komitmen Polres Gowa sudah jelas, bahwa akan melakukan tindakan hukum dan menumpas jika masih ada yang terus mencoba coba melakukan aksi di kabupaten Gowa ini dan kami tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas,” tegas AKBP. Boy Samola. (*/70n)

error: Content is protected !!