PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • Dari Desa Beroanging, BKMF Sinapsis FIKK UNM Melaju ke Abdidaya Ormawa Nasional • Ilusi Kapitalisme Mengentas Kemiskinan • Andi Winarno Resmi Jadi Pj Sekda Sulsel, Gantikan Jufri Rahman yang Purnabakti • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • Dari Desa Beroanging, BKMF Sinapsis FIKK UNM Melaju ke Abdidaya Ormawa Nasional • Ilusi Kapitalisme Mengentas Kemiskinan • Andi Winarno Resmi Jadi Pj Sekda Sulsel, Gantikan Jufri Rahman yang Purnabakti •
Kriminal

Satnarkoba Polres Gowa Kembali Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

1151
×

Satnarkoba Polres Gowa Kembali Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Satnarkoba Polres Gowa Kembali Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Narkoba 1
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa.

GOWA – Satuan Narkoba Polres Gowa, kembali berhasil meringkus enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kabupaten Gowa.

Penangkapan berawal dari pengembangan atas informasi warga tentang ciri ciri terduga pelaku peredaran narkoba di tepi jalan maupun di salah satu rumah milik terduga pelaku.

Dengan info tersebut anggota Sat Narkoba Polres Gowa, Senin, 2 Februari 2020, berhasil meringkus seorang RI (32), di sebuah warung kopi, berikut barang bukti sabu dalam saku celana seberat 0,51 gram.

Berbekal info dari RI, Polisi berhasil membekuk Jeger (40) saat berboncengan dengan rekannya AN (41) di Jl. Andi Tonro dan ditemukan Sabu didalam HP seberat 1,35 gram.

Dari pengembangan lanjutan, polisi berhasil juga menangkap Bonang saat hendak melakukan transaksi bersama RS (25) yang juga merupakan seorang sopir, di Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongang Kecamatan Somba Opu, beserta barang bukti sabu seberat 10,35 gram

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menjelaskan, bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang bandar berinisial SN (32) di Makassar.

Dari hasil keterangan tersebut selanjutnya anggota melakukan under cover lalu meringkus SN (32) di Jalan Veteran Selatan Makassar dan hasil interogasi mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 4,64 gram

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sabu yang dimiliki sang bandar SN, didapatkan dari seorang Napi yang berada di salah satu Lapas lalu melakukan transaksi dengan kurir.

Dari ke enam pelaku sedikitnya 18,2 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya berhasil disita dan 3 diantara pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama.

“Selain untuk dikonsumsi para pelaku diketahui juga mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa, Kamis (6/3/202).

“Keenam terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Gowa, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, tambah Tambunan. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com