Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Opini

Sekolah Rakyat, Pendidikan Berkasta dalam Sistem Pendidikan Kapitalisme

731
×

Sekolah Rakyat, Pendidikan Berkasta dalam Sistem Pendidikan Kapitalisme

Sebarkan artikel ini
Riskiani, S.Pd (Pengajar)
Riskiani, S.Pd (Pengajar)

OPINI—Sekolah Rakyat adalah program pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sekolah ini akan berada dibawah kewenangan Kementerian Sosial.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin. Sekolah rakyat akan berbentuk sekolah asrama (boarding school) sehingga gizi siswa dapat terjamin dan biayanya pun gratis. Program ini dirancang untuk membantu mengurangi angka putus sekolah serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat 227.000 anak usia sekolah dasar (SD) di Indonesia yang belum pernah sekolah atau putus sekolah. Juga ada 499.000 anak usia sekolah menengah pertama (SMP) dan 3,4 juta anak usia sekolah menengah atas (SMA) yang putus sekolah.

Pendidikan Berkasta

Sekolah rakyat seharusnya mengakomodasi semua lapisan masyarakat. Kata “rakyat” janganlah tersemat hanya pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dan miskin. Seakan-akan ketika kita menyebut rakyat maka sudah mengarah bahwa yang dimaksud ialah orang miskin dan kaum papa.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan munculnya stigma yang melekat seumur hidup. Seorang lulusan Sekolah Rakyat, meskipun berprestasi, akan tetap dibayangi oleh label sebagai “produk bantuan sosial”.

Label ini, meski tak terucap, bisa melekat dalam proses penerimaan kerja, interaksi sosial, bahkan dalam persepsi diri anak itu sendiri. Pendidikan yang memisahkan berdasarkan latar belakang justru merampas hak anak untuk tumbuh dengan rasa percaya diri dan keyakinan bahwa dirinya setara dengan siapa pun.

Pendidikan berkasta sangat mungkin terjadi dalam sistem pendidikan kapitalistik, yakni menjadikan sektor pendidikan sebagai peluang bisnis untuk menjadi lumbung uang. Tatkala layanan publik seperti sektor pendidikan menjadi ladang bisnis, saat itulah pendidikan menjadi layanan mahal alias berbayar.

Kalaulah pendidikan dibuat gratis, biasanya layanan yang diberikan ala kadarnya dengan fasilitas seadanya. Inilah realitas pendidikan dalam sistem kapitalisme. Pendidikan berkasta muncul karena sekat-sekat sosial yang dibentuk sejak awal sistem ini diterapkan. Kesenjangan sosial antara kaya dan miskin hampir terjadi di semua lini, bukan hanya sektor pendidikan.

Alih-alih mengambil solusi mendasar dengan mengubah sistem yang bermasalah, negara justru mengambil solusi tambal sulam yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahkan, solusi yang diberikan justru mempertegas sekat sosial yang terjadi di sistem kapitalisme, yakni menempatkan masyarakat miskin sebagai beban yang hanya diberi layanan minimal.

Pelayanan dan perhatian minim negara terhadap pendidikan bisa kita lihat secara kasat mata. Sebagai contoh, kesenjangan fasilitas, sarana, dan prasarana sekolah sangat terlihat di sekolah berbayar dan tidak berbayar.

Pada sekolah berbayar, infrastruktur memadai. Sedangkan di sekolah gratis, infrastruktur sekolah adakalanya terbengkalai dan tidak terurus. Ini menimpa banyak sekolah negeri, terutama yang berada di wilayah terpencil dan terluar.

Bangunan sekolah yang rusak dan tidak layak digunakan untuk tempat belajar, kerap muncul di pemberitaan. Banyak siswa yang harus belajar dan mencari ilmu dalam kondisi memprihatinkan.

Sejak 2009, Indonesia telah mengalokasikan 20% dari APBN untuk anggaran pendidikan, tetapi realisasinya masih jauh dari harapan. Anggaran pendidikan yang bernilai jumbo terkadang tidak terserap dengan baik karena buruknya pelayanan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Bahkan, yang banyak terjadi justru penyelewangan dana pendidikan. Ini terbukti dengan banyaknya kasus korupsi di dunia pendidikan. Ini karena sistem dan model kepemimpinan kapitalisme tidak menjadikan pelayanan kepada rakyat sebagai tugas pokok yang harus dijalankan penguasa dan jajaran di bawahnya. Sistem ini juga menghasilkan praktik pengelolaan anggaran yang korup.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2023 terjadi 59 kasus korupsi di sektor pendidikan dengan 130 orang tersangka.

Menurut ICW, klasifikasi pertama korupsi di sektor pendidikan yakni penyelewengan anggaran program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hibah/bansos, dana bantuan mahasiswa, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Sepanjang 2016—2021, terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum.

Peluncuran Sekolah Rakyat terkait erat dengan upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, realitas menunjukkan bahwa kemiskinan di Indonesia bersifat struktural, yaitu terjadi karena pemberlakuan sistem kapitalisme. Yang terjadi adalah pemiskinan struktural melalui penyerahan kekayaan alam oleh negara pada korporasi sehingga rakyat tidak bisa menikmatinya.

Karena kekayaan alam dikuasai asing, pemerintah kapitalistik menjadikan pajak sebagai pendapatan utama negara. Akibatnya, rakyat makin menderita. Sudahlah susah mencari penghidupan, masih juga dibebani pajak tinggi. Jadi, selama sistem kapitalisme masih diterapkan di Indonesia, pemiskinan struktural akan terus terjadi dan akses pendidikan akan selalu sulit.

Kapitalisme menempatkan pemerintah hanya sebagai regulator yang perannya berhenti sebatas membuat regulasi dan kebijakan. Sering kali regulasi dan kebijakan itu sarat pencitraan dan minim kajian mendalam terkait efektivitas dan sinkronisasinya. Regulasi dan kebijakan pemerintah justru banyak menguntungkan segelintir pihak, yaitu pejabat dan pengusaha yang ada di lingkaran oligarki.

Regulasi dan kebijakan pemerintah tidak didedikasikan untuk mengurusi dan mewujudkan kemaslahatan rakyat, baik pada aspek memberikan layanan pendidikan secara merata maupun jaminan kesejahteraan rakyat. Rakyat tetap harus terseok-seok mengumpulkan rupiah demi bisa menyekolahkan anak. Itu pun tidak ada jaminan menghasilkan output yang berkualitas.

Pendidikan dalam Sistem Islam

Pendidikan adalah hak dasar publik yang wajib dipenuhi oleh negara, siapa pun warganegaranya tanpa membedakan agama, jenis kelamin, strata sosial, baik yang tinggal di wilayah yang subur maupun wilayah kering/tandus. Negara akan mewujudkan pendidikan secara gratis dan berkualitas dengan menyediakan anggaran pendidikan yang bersifat mutlak dan prioritas.

Dalam hal pembiayaan Islam memiliki anggaran yang cukup sebab sistem ekonomi Islam akan mengelola sumber-sumber keuangan sesuai syariat sehingga dipastikan mencukupi untuk membiayai sektor-sektor vital termasuk pendidikan.

Islam  memiliki mekanisme pembiayaan pendidikan yang bersumber dari pendapatan baitulmal, yaitu pos fai‘ dan kharaj—yang merupakan kepemilikan negara—seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah; pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).

Hak mendapatkan layanan pendidikan tidak ditentukan berdasarkan ada tidaknya harta, tetapi kewajiban negara atas kemaslahatan yang harus dipenuhinya kepada rakyat. ”Negara bisa menarik pajak (dharibah) dari kaum muslim di kalangan orang-orang kaya saja, bila ketersediaan dana di baitulmal tidak mencukupi.

Biaya pendidikan dari baitulmal itu secara garis besar dibelanjakan untuk dua kepentingan. Pertama, membayar gaji semua pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, membiayai semua sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya.

Tidak ada kastanisasi sekolah dalam Khilafah, misalnya Sekolah Unggulan Garuda, sekolah biasa, dan Sekolah Rakyat seperti yang ada di Indonesia saat ini. Semua sekolah dalam Khilafah memenuhi standar kualitas yang sudah ditetapkan negara, baik dari sisi kurikulum, sarana prasarana, maupun pengajar.

Sebaran sekolah dalam Khilafah juga ditetapkan harus memenuhi rasio tertentu sehingga tidak ada wilayah yang kekurangan sekolah atau sekolah yang kekurangan murid. Negara juga memperhatikan sekolah di daerah terpencil sehingga tidak ada satu pun rakyat yang tidak bisa sekolah.

Selain menyediakan sekolah, negara juga akan menyediakan infrastruktur pendukung seperti jalan, jembatan, moda transportasi, dll. Bahkan, untuk kaum tertentu yang kerap berpindah-pindah, negara akan menyediakan guru yang mengajar mereka, sekaligus mekanisme khusus agar mereka tetap bisa sekolah.

Sistem pendidikan Islam yang diterapkan bersamaan dengan berbagai sistem lainnya oleh Khilafah Islamiah telah menghasilkan peradaban Islam yang khas. Khilafah telah banyak melahirkan cendekiawan dan ilmuwan yang ahli pada berbagai bidang.

Semisal Al-Khawarizmi, seorang ahli matematika, dikenal Barat dengan Algebra atau Aljabar. Dengan kecerdasannya, beliau merumuskan hitungan matematika jauh lebih mudah dengan angka nol ketika kala itu peradaban Romawi masih menggunakan angka romawi yang susah dipelajari.

Juga para pemimpin umat yang menonjol kepribadian Islamnya dan kepiawaiannya dalam mengurus umat, seperti Sultan Muhammad al-Fatih yang berhasil menaklukkan Konstantinopel, Khalifah Harun ar-Rasyid, dan para khalifah lainnya yang mulia.

Penerapan sistem Islam akan menghantarkan pada rahmatan lil alamin, termasuk penerapan sistem pendidikan dan sistem ekonomi yang mampu memberikan layanan terbaik kepada seluruh rakyatnya, tanpa terkecuali. Wallahu ’Alam Bishawab. (*)

 

Penulis: Riskiani, S.Pd (Pengajar)

 

 

***

 

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com
Advertisement