TAKALAR—Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) DS. Biring Kassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Biring Kassi dinilai anggota Komisi A DPRD Takalar, H. Nurdin terjadi kesalahan dan terkesan dipaksakan.
Hal itu disampaikan H. Nurdin saat dikonfirmasi Media Sulsel, Sabtu (19/11/2022) menanggapi polemik tahapan pengambilan nomor urut calon Kepala Desa yang hanya dihadir oleh ketua dan satu orang anggotanya yang sudah mengundurkan diri sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya.
Menurut H. Nurdin, tahapan pemilihan dilaksanakan P2KD tingkat desa yang beranggotakan 5(lima) orang. Jika pemilihan kepala desa itu kurang dari 5 anggota P2kD maka pemilihan kepala desa itu di kategorikan kesalahan.
“Dalam pelaksanan tahapan pemilihan itu dilakukan oleh P2KD desa tersebut dengan jumlah anggota 5 orang termasuk ketuanya. Tidak bisa ada keputusan jika anggotanya kurang dari 5 orang di P2KD. P2KD itu harus 5 orang, dan jika ada mengundurkan diri harus diganti,” ujar H. Nurdin kepada Mediasulsel.com.
Lebih lanjut H. Nurdin menegaskan, bahwa jangankan hanya satu ketuanya, kurang dari 5 anggota termasuk ketua saja itu sudah jelas salah dalam aturan,
“Situasi yang ada di foto perihal itu pengambilan nomor urut pemilihan kades, bisa di PTUN-kan oleh para warga karena terlalu dipaksakan. Intinya, langkah P2KD itu saat memaksakan tahapan pemilihan tidak benar dan dapat di PTUN kan karena sudah salalah dalam tahapan,” tambahnya sambil tertawa.
Hal sama yang diutarakan anggota dewan DPRD kabupaten Takalar dari partai Gerindra, Indar Jaya, yang menyatakan bahwa langkah P2KD itu salah saat pengambilan tahapan tidak ada anggotanya. Mekanisme dan aturan ada, jika di luar dari mekanisme dan aturan artinya salah.
Sementara itu, pihak P2KD Kabupaten Takalar melalui sekretarisnya Anto Timung alias Ardiyanto Radjab, hanya menerangkan bahwa hal itu dikembalikan ke BPDnya, karena BPD dan P2KD adalah pelaksana tahapan. (70n)