🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pulau Kodingareng Keke Butuh Sentuhan WisataBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di Sulsel🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pulau Kodingareng Keke Butuh Sentuhan WisataBukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di Sulsel
Nasional

Tanpa KTP, Urus NPWP Bisa Lewat Notaris

893
×

Tanpa KTP, Urus NPWP Bisa Lewat Notaris

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ingin segera memiliknya. Kini, syarat pembuatan NPWP dapat dilakukan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika datanya sudah ada di Dukcapil.

“Untuk memperoleh NPWP sekarang (diberikan) kemudahan syarat pendaftaran. (Untuk) Dokumen data diri sekarang mulai bertukar (menggunakan) basis data kependudukan (sehingga) jadi syarat (mempunyai) KTP ditiadakan. Kalau sudah ada data di Dukcapil tidak perlu KTP,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menggelar konferensi pers bersama Dirjen Bea dan Cukai Heri Pambudi, Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta. Rabu (4/4) lalu.

Selain itu, jika sebelumnya Wajib Pajak (WP) hanya dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau secara online, menurut Robert, sekarang WP dapat melakukan pendaftaran WP Badan melalui Notaris yang ditunjuk oleh DJP.

Selanjutnya, lanjut Dirjen Pajak, bagi pengusaha yang ingin mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun menggunakan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP, sekarang sudah bisa diproses bila kantor virtual tersebut memiliki ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha, terdapat kegiatan pengelolaan kantor virtual secara nyata oleh penyedia jasa kantor virtual dan penyedia jasa kantor virtual tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, bahwa DJP juga menyediakan mobile tax unit dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Banyuwangi, serta piloting Kiosk Pajak untuk melakukan transaksi elektronik secara mandiri dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan ditempatkan di bank dan tempat umum (pusat bisnis).

“Sekarang juga dilakukan peningkatan akurasi penentuan WP yang diperiksa melalui penguatan analisis risiko dengan memanfaatkan data/informasi yang valid dan akurat,” jelas Dirjen Pajak.

Selain itu bekerja sama dengan Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan program pemeriksaan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas Bumi berbentuk pengembalian biaya operasi.

“Dulu DJP, BPKP, dan SKK Migas melaksanakan pemeriksaan sendiri-sendiri yang mengakibatkan WP diperiksa berkali-kali untuk objek dalam tahun buku yang sama. Dengan adanya pemeriksaan bersama ini, selain bermanfaat terhadap efisiensi pemeriksaan atas K3S, terdapat juga efisiensi pemeriksaan pada SDM dan biaya, yaitu auditor dari tiga instansi melebur menjadi satu tim,” jelas Robert.  [*/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com