🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima Bansos🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima Bansos
Sulsel

Temukan ASN Merokok di Ruang Kerja, Wagub Keluarkan Surat Edaran Kedisiplinan Pegawai

554
×

Temukan ASN Merokok di Ruang Kerja, Wagub Keluarkan Surat Edaran Kedisiplinan Pegawai

Sebarkan artikel ini
asn

MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi-Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan surat edaran tentang implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Hal tersebut dilakukan setelah Andi Sudirman melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan mendapati salah satu ASN yang sedang merokok di kawasan tanpa rokok,yaitu di dalam gedung Kantor Gubernur Sulsel,beberapa waktu yang lalu.

Setelah menegur, Andi Sudirman langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov, agar taat pada Peraturan Gubernur tentang larangan merokok di kawasan perkantoran.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulsel, Ikbal Suhaeb, membenarkan hal itu. Ia mengatakan, Wagub sidak sambil jalan menuju mesjid untuk Shalat Ashar.

“Karena waktu shalat masih cukup lama, Pak Wagub menyempatkan diri untuk silaturrahmi di ruangan-ruangan koridor sepanjang perjalanan ke masjid. Pak Wagub naik di lantai tiga Kantor Balitbangda dan menemukan staf yang bekerja sambil merokok dalam ruangan.

“Jadi, beliau mengingatkan staf tersebut tentang Perda Sulsel mengenai area bebas rokok. Beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut,” ungkap Ikbal.

Ia mengaku sudah memperingati yang bersangkutan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda Rp 1 juta. [UDN]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com